BREAKING NEWS

Tak Lewat Tahun Kejari Muna Tetapkan Tersangka Korupsi DPRD Mubar

2489
×

Tak Lewat Tahun Kejari Muna Tetapkan Tersangka Korupsi DPRD Mubar

Sebarkan artikel ini
Tampak Kepala Kejari Muna, Agustinus Ba'ka Tangdililing (Kanan) dan Kasi Pidsus, Sharir (kiri) (Foto: Arto Rasyid/Mediakendari.com)

Reporter: Arto Rasyid
Editor: Sardin.D

MUNA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna rupanya tidak main main mengusut tuntas kasus tindak pidana korupsi diwilayah yuridiksinya. Pasalnya, dalam waktu dekat ini segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi anggaran makan minum dan reses di Sekretariat DPRD Muna Barat tahun anggaran 2017-2019.

Sebelumnya, berkas perkara telah dinyatakan rampung dengan ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 354 juta dari hasil perhitungan tim penyidik, tetapi dalam menetapkan tersangka terlebih dulu melalui ekspos dari Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Sultra.

Baca Juga: 80 Persen Guru di Baubau Sudah Divaksin

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muna, Agustinus Ba’ka Tangdililing melalui kepala seksi tindak pidana korupsi (Tipikor), Sharir menerangkan untuk mengetahui kerugian keuangan negara secara real pihaknya saat ini tengah menunggu hasil ekspos BPKP Sultra.

“Sudah diekspos, kita tinggal menunggu hasil real perhitungan dari BPKP saja,” bebernya Sabtu, 25 September 2021.

Sharir memastikan, jika dalam perhitungan real kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh tim ahli BPKP diawal November nanti tidak akan membutuhkan waktu lama.

“Selangkah lagi setelah adanya hitungan real dari tim ahli BPKP kita langsung tetapkan tersangka,” ungkapnya.

Baca Juga: Konferensi PWI Sultra Digelar Besok, Peserta Diwajibkan Swab Antigen

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Arif Andiono mengatakan, tahap penyelidikan kasus dugaan korupsi Sekretariat DPRD Muna bergulir sejak April 2021 lalu dan dalam kurun waktu sebulan statusnya ditingkatkan ke penyidikan.

Sekitar 80 saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik diantaranya mantan Sekwan Mubar, Asbar Haenudin dan mantan bendahara, La Yana Wali, beserta anggota/mantan anggota DPRD Mubar, para staf hingga honorer.

“Dari keterangan saksi ada yang mengaku tidak menerima honor lembur, pemotongan dana reses dan dana makan minum yang tidak sesuai maka itu ditemukan dugaan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara,” ungkapnya.

Baca Juga: Aklamasi, Begini Pesan Kopral Jono yang Kembali Pimpin PWI Sultra

Arif mengaku, dalam mengungkap kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Sekwan Mubar, Asbar Haenudin, penyidik membutuhkan waktu karena penyelidikan dilakukan untuk tiga tahun penganggaran.

“Kita targetkan sebelum akhir tahun 2021 menetapkan tersangka yang lebih dari satu orang karena dalam dugaan tindak pidana korupsi tidak bisa lakukan hanya satu orang, pasti lebih,” tutupnya.

You cannot copy content of this page