BAUBAUFEATUREDMETRO KOTAPOLITIK

Tak Puas dengan Putusan, Sang Kaisar Kembali Gugat KPU Baubau

512

BAUBAU – Pasangan Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Baubau periode 2018 – 2023 yang tidak lolos Nursalam-Nurman Dani ternyata merasa belum puas atas putusan Panitian Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) akota Baubau beberapa waktu lalu.

Kuasa hukum pasangan yang dijuluki Sang Kaisar tersebut, Apri Awo berencana melakukan gugatan jilid II kepada KPU Baubau.

“Kami hargai putusan KPU dan Panwas tetapi kami masih akan melakukan upaya hukum atas Keputusan KPU yang telah memutuskan pasangan Roslina Rahim dan Laode Yasin sebagai pasangan calon Wali Kota periode 2018 – 2023,” ucap Apri Awo dihubungi melalui telepon selulernya, Senin (5/3/2018).

Kata dia, pihaknya masih ingin menanyakan kembali keabsahan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) atas nama calon Wakil Wali Kota Baubau Laode Yasin.

“Kami belum puas dan masih ingin menanyakan kembali terkait SKCK Laode Yasin, apakah di dalam SKCKnya itu tertera catatan kepolisian yang membenarkan bahwa dia pernah tersandung kasus perbuatan tercela atau tidak,” bebernya.

Ia menjelaskan, Panwas sempat membatalkan Paslon berakronim Rossy tersebut karena belum ada klarifikasi terkait SKCK Laode Yasin. Setelah dilakukan klarifikasi ulang oleh KPU belum ada titik terang apakah di SKCK yang bersangkutan bertentangan dengan Pasal 7 ayat 2 huruf i atau tidak.

“Pasal 7 ayat 2 huruf i disitu dijelaskan Calon Kepala Daerah tidak pernah melakukan perbuatan tercela. Hal itu, yang belum jelas sampai saat ini dan yang ingin kami ketahui apakah memang SKCK Laode Yasin tertera kasus tercela atau kasus seperti apa,” tukasnya.

BACA JUGA: KPU Baubau Verifikasi Ulang Berkas Paslon Rossy

Apri menambahkan upaya hukum yang ditempuh oleh kliennya akan dilaksanakan mulai Selasa besok 06 Maret 2018 atau paling lambat lusa sesuai putusan Panwas yang memberi waktu tiga hari pasca pembacaan keputusan.

“Kalau bukan besok, lusa lah kami mulai upaya hukum dengan objek sengketa yang sama. Kami menilai putusan KPU terkesan keliru karena seharusnya tidak perlu melibatkan Kejaksaan atau Pengadilan cukup lihat SKCK yang bersangkutan apakah disitu terdapat catatan perbuatan tercela atau tidak. Kalau ada, KPU harus membatalkan calon yang bersangkutan sesuai bunyi Pasal 7 ayat 2 huruf i,” tandasnya.

Reporter: Ardilan
Editor: Kardin

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version