DAERAHKOLAKA TIMUR

Tak Tunggu Lama, Gubernur Sultra Tunjuk Wakil Jadi Plt Bupati Koltim

3461
Wakil Bupati Kolaka Timur, Yosep Sahaka sebagai Pelaksana Tugas Bupati.

KENDARI, MEDIAKENDARI.com – Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, bertindak cepat usai Bupati Kolaka Timur, Abd. Azis, S.H., M.H., ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 9 Agustus 2025.

Tanpa menunggu waktu lama, Gubernur langsung menunjuk Wakil Bupati Kolaka Timur, Yosep Sahaka sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati.

Penunjukan ini tertuang dalam surat bernomor 800.1.3.3/7456 yang diterbitkan di Kendari, Senin (11/8/2025), dan bersifat penting.

Dalam surat tersebut, Gubernur menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk menjamin keberlangsungan roda pemerintahan di Kolaka Timur, sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015.

“Wakil Kepala Daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara,” tegas Gubernur dalam surat yang ditandatangani langsung.

Ketentuan ini mengacu pada Pasal 65 ayat (3) dan (4) serta Pasal 66 ayat (1) huruf c, yang menyatakan kepala daerah yang menjalani masa tahanan tidak dapat melaksanakan tugasnya, dan secara otomatis wewenang beralih kepada wakil kepala daerah.

Dengan penunjukan ini, Wakil Bupati Kolaka Timur resmi memegang kendali pemerintahan sebagai Plt Bupati hingga ada keputusan lebih lanjut, sambil berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Surat penunjukan tersebut juga ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, Wakil Menteri Dalam Negeri, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, serta Ketua DPRD Kabupaten Kolaka Timur.

Langkah cepat Gubernur Sultra ini menunjukkan komitmen pemerintah provinsi untuk memastikan pemerintahan di daerah tetap berjalan efektif, meski kepala daerah sedang menghadapi proses hukum di KPK.

 

 

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version