HUKUM & KRIMINALKENDARIMETRO KOTA

Tamalaki Sultra Soroti Proses Hukum Kasus Penganiayaan di Polresta Kendari

76
Tamalaki Sultra menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolresta Kendari, Senin (2/3/2026), terkait penanganan kasus dugaan penganiayaan.

KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Penanganan kasus dugaan penganiayaan oleh Polresta Kendari mendapat sorotan dari organisasi masyarakat Taman Pemuda dan Mahasiswa Tolaki Sulawesi Tenggara (Tamalaki Sultra). Organisasi tersebut menilai terdapat ketimpangan dalam proses hukum setelah salah satu kader mereka ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, sementara pihak lain yang dilaporkan dalam peristiwa yang sama belum ditahan.

Sebagai bentuk protes, Tamalaki Sultra menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolresta Kendari, Senin (2/3/2026). Aksi tersebut dipicu penahanan kader mereka yang kini dititipkan di Rutan Kelas IIA Punggolaka terkait kasus dugaan penganiayaan.

Sekretaris Tamalaki Sultra, Ahmad Sainul, menyampaikan bahwa pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses penyelidikan dan penyidikan perkara tersebut. Ia menilai penetapan tersangka terhadap kadernya berlangsung lebih cepat dibandingkan dengan pihak lain yang dilaporkan.

“Klien kami ditetapkan sebagai tersangka tiga hari setelah laporan pada Oktober 2025. Sementara pihak terlapor lainnya baru ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Februari 2026,” ujar Ahmad Sainul.

Menurutnya, peristiwa tersebut bermula dari dugaan pemukulan terhadap saudara perempuan kader Tamalaki pada Oktober 2025. Saat hendak memberikan pertolongan, kader tersebut terlibat cekcok yang berujung pada dugaan tindak penganiayaan.

Tamalaki Sultra menilai proses hukum yang berjalan belum mencerminkan asas keadilan dan proporsionalitas. Mereka juga menyebut dalam kejadian tersebut terdapat dugaan penggunaan senjata tajam serta perusakan fasilitas, yang menurut mereka barang buktinya telah diamankan aparat kepolisian.

Meski demikian, Ahmad Sainul menegaskan pihaknya tidak bermaksud mengintervensi proses penegakan hukum. Mereka hanya meminta agar aparat bertindak profesional dan objektif dalam menangani perkara tersebut.

Organisasi itu juga menyatakan akan melanjutkan aksi dalam skala lebih besar apabila tidak ada perkembangan signifikan dalam waktu dekat, termasuk kemungkinan melaporkan dugaan pelanggaran etik penyidik ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).

Selain itu, Tamalaki Sultra mendesak DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara untuk memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna mengklarifikasi polemik yang berkembang.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Polresta Kendari untuk memperoleh penjelasan resmi terkait tudingan tersebut.

(B)

Laporan: Ahmad Mubarak

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version