Reporter: Adhil
Editor: La Ode Adnan Irham
PASARWAJO – Polres Buton menyita 17 sepeda motor dan tujuh mobil. Kendaraan itu disita karena merakit tangkinya untuk menampung bahan bakar minyak (BBM), Minggu (2/12/2019).
24 kendaraan itu diketahui kerap mengisi BBM jenis premium di SPBU Pasarwajo, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kapolres Buton, AKBP Agung Ramos menjelaskan, seluruh kendaraan itu dinilai menyalahi aturan, mengingat kendaraan roda dua maupun roda empat merupakan alat transportasi umum dan bukan digunakan untuk mengangkut BBM oleh pengecer.
Sejak maraknya kendaraan rakitan, di SPBU Pasarwajo kerap terjadi antrian. Hal itu membuat resah pemilik kendaraan lain yang harus mengantri lebih lama.
Baca Juga :
- Tanggul Konawehaa Jebol, Warga Desa Waworaha, Kecamatan Lambuya, Laporkan Penyebab Banjir Ke Bupati Konawe, Harmin Ramba : Saya Carikan Solusinya Ya!
- PKK Konawe Persiapkan Lomba Desa Tingkat Provinsi
- Harmin Ramba dampingi Andap Budhi dan Sekda Cek Rute Kedatangan Presiden Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro, Ada Tiga Helikopter Yang Mengudara
“Yang dirakit itu tangki BBMnya, jadi untuk mengisi satu kendaraan itu pasti akan lama, karena tangkinya itu dibuat lebih besar dari ukuran normal,” tutur Kapolres ketika ditemui Jum’at (04/12/2019).
Para pemilik kendaraan akan dipanggil untuk diproses. Berdasarkan UU Nomor 2 tahun 2009, kendaraan umum dapat dimodifikasi jika ada rekomendasi dari intansi terkait.
Dalam waktu dekat, Polres Baubau melalui Satuan Lalulintas akan melakukan patroli menertibkan para pengisi BBM ilegal, utamanya kendaraan rakitan. (B)