DAERAHKONAWE SELATANPEMERINTAHAN

Tanah di Konsel Jadi Medan Perang Sunyi, Puspaham Desak Pembentukan GTRA

3847
Direktur Puspaham Sultra, Kisran Makati.

KENDARI, MEDIAKENDARI.com – Di balik hamparan hijau tanah di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), ketegangan yang nyaris tak terdengar terus mengalir seperti bara dalam sekam.

Konflik agraria yang kian meluas kini menjadikan wilayah ini sebagai medan perang sunyi, tempat rakyat bertahan, bersuara, dan seringkali tak didengar.

Di tengah situasi ini, Pusat Kajian dan Advokasi Hak Asasi Manusia (Puspaham) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyuarakan desakan tegas untuk segera bentuk Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).

Dimana, berbagai konflik melibatkan perusahaan-perusahaan besar seperti PT Tiran, PT Bosowa, PT Merbau Indah Raya Group, PT Kilau Indah Cemerlang, PT SMB, PT BMP, PT Marketindo Selaras, PT Ifish Deco, dan PT Kapas Indah Indonesia.

Belum lagi konflik agraria antara masyarakat dan TNI AU di Ranomeeto yang turut memperuncing ketegangan. Semua ini menggambarkan betapa tanah bukan lagi sekadar ruang hidup, tetapi juga titik sengketa yang terus membara.

Wilayah-wilayah seperti Rakawuta, Trans Arongo, Trans Roda, Tolihe, Amohola I dan II, Angata, Lalonggombu, hingga kawasan hutan negara kini menjadi ajang tumpang tindih klaim.

Masyarakat lokal yang telah lama menggantungkan hidup dari tanah tersebut kini menghadapi tekanan dari korporasi dan ketidakpastian hukum.

Namun, alih-alih hadir dengan solusi menyeluruh, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konsel justru merespons dengan pendekatan administratif.

Dua surat himbauan telah diterbitkan, seperti Surat No. 600.3 tertanggal 21 Juli 2025 yang menghimbau penyelesaian sengketa antara masyarakat Tani Angata dengan PT SMB, PT BMP, dan PT Marketindo Selaras melalui jalur hukum formal.

Surat No. 500.8/2741 tertanggal 10 Juni 2025 yang menghentikan sementara aktivitas PT Marketindo Selaras. Langkah ini dinilai Puspaham sebagai solusi permukaan yang tak menyentuh akar masalah.

“Konflik agraria tidak bisa diselesaikan dengan surat imbauan sepihak. Dibutuhkan pendekatan kelembagaan yang partisipatif dan sistemik, bukan sekadar administratif,” tegas Direktur Puspaham Sultra, Kisran Makati, Minggu, 27 Juli 2025.

Menurut Kisran, konflik ini bukan sekadar urusan izin atau sengketa lahan biasa. Ini adalah potret dari ketimpangan struktural yang tak bisa diredam hanya dengan imbauan.

Puspaham Sultra menekankan bahwa pembentukan GTRA bukan sekadar pilihan, melainkan mandat konstitusi yang telah diatur dalam Peraturan Presiden No. 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria.

GTRA diharapkan menjadi ruang koordinatif yang melibatkan banyak pihak dari ATR/BPN, sektor kehutanan, masyarakat sipil, akademisi, hingga komunitas terdampak untuk menata ulang penguasaan dan pemanfaatan tanah secara adil.

“Tanpa GTRA, penyelesaian konflik akan terus bersifat sektoral, lambat, dan tidak menyentuh keadilan struktural. Padahal, konflik agraria merupakan bentuk nyata dari pelanggaran hak atas tanah, sumber penghidupan, dan ruang hidup masyarakat,” paparnya.

Puspaham pun merinci sejumlah tuntutan sebagai langkah konkret, seperti segera bentuk GTRA Kabupaten Konsel yang inklusif dan partisipatif.

Serta Audit seluruh perizinan, baik HGU, IUP, maupun AMDAL yang bersinggungan dengan permukiman warga, wilayah kelola rakyat, dan kawasan hutan.

Terlebih lagi, tinjau ulang dan cabut izin korporasi yang terbukti melanggar hukum atau merampas hak masyarakat. Hentikan kriminalisasi dan intimidasi terhadap warga yang memperjuangkan hak tanah mereka.

Dorong intervensi langsung dari Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Desa dalam kasus-kasus konflik di kawasan transmigrasi dan kehutanan.

“Jika pemerintah terus menunda penyelesaian, yang terjadi bukan sekadar konflik, tapi krisis keadilan. Negara tidak boleh netral dalam ketimpangan. Keberpihakan harus kepada rakyat,” tutup Kisran.

 

 

 

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version