NEWS

Tanahnya Diklaim, Rusmin Liga Tantang Kadek Hadirkan Satgas Mafia Tanah

907
×

Tanahnya Diklaim, Rusmin Liga Tantang Kadek Hadirkan Satgas Mafia Tanah

Sebarkan artikel ini

MEDIAKENDARI.COM, KENDARI – Pemilik PT Bumi Arum Lestari, Kadek Sukra Astara mengklaim, tanah milik Rusmin Liga yang berlokasi di Kelurahan Mokoau Kecamatan Kambu Kota Kendari sudah dibeli. Kabarnya, jual beli tersebut melalui Karmudin Cs yang diklaim Kadek sebagai pemilik sah tanah tersebut.

Klaim Kadek, didasarkan pada putusan pengadilan yang dimenangkan oleh Karmudin Cs.

Menanggapi hal tersebut, Rusmin Liga, menyarankan Kadek agar membaca ulang putusan tersebut.

Sebab putusan pengadilan tersebut, kata Rusmin tidak ada yang salah. Bahkan dirinya mendukung putusan tersebut 100 persen.

Jika mengacu pada putusan, seharusnya Kadek mencari tanah tersebut di Anggoeya Kecamatan Poasia, bukan tiba-tiba datang mengklaim bahwa ini tanah milik mereka.

 

“Kadek harus tahu sejarah juga. Dasar putusan mereka Karmudin Cs dimenangkan itu Surat Keterangan Tanah (SKT) tahun 1972. SKT tersebut menerangkan lokasi tanah tersebut berada di Desa Anggoeya Kecamatan Poasia. Kecamatan Poasia sendiri berdiri tahun 1978 bukan 1972. Kan aneh SKT duluan lahir ketimbang kecamatannya,” terang Rusmin Liga dalam acara konferensi pers.

Sementara itu, Rusmin Liga siap memberikan surat dari Instansi Pemerintah mulai dari tingkat kecamatan, hingga penjelasan surat dari Pemprov Sultra yang menyatakan bahwa Kecamatan Poasia itu tahun 1978 baru ada.

“Jadi jangan lain yang ada di putusan Pengadilan. Lain juga yang digaruk,” ungkapnya.

“Tanah milik kami diperoleh dengan riwayat yang jelas. Tanah tersebut kami peroleh dari warga. Dan saat jual beli terjadi itu, disaksikan pemilik tanah yang berjumlah 41 orang dan juga melibatkan notaris, bukan datang merampas hak warga,” Sambung Rusmin.

Rusmin Liga menyarankan agar Kadek langsung ke BPN dan Pengadilan meminta penjelasan terkait objek tanah tersebut.

Baca Juga : Distanak Sultra Sebut Ternak Sapi dan Kambing Sangat Berpotensi

“Dari hasil penjelasan Pengadilan terkait hasil putusan yang dijadikan dasar Kadek untuk membeli tanah tersebut. Maka itu salah besar. Penjelasan Pengadilan sudah terang benderang. Berdasarkan surat pengadilan No: W23-U1/2182/HK-02/8/2022. Isi surat tersebut sudah jelas,” bebernya.

“Poin surat pengadilan tersebut sangat jelas. Bahwa dalam putusan yang dijadikan dasar Kadek itu tempatnya bukan tanah milik saya,” sambung Rusmin.

Ia melanjutkan, jika benar tanah tersebut milik Karmudin Cs. Maka dipersilahkan datang tunjuk lokasinya dimana, batasnya dimana, dan titik koordinatnya mana.

“Jangan hanya asal klaim. Apalagi sudah terjadi jual beli, tanpa sepengetahuan saya. Jangan-jangan, Kadek juga tidak tahu. Dulu, Karmudin Cs pernah bersurat ke BPN. Karmudin Cs meminta, agar BPN membatalkan sertifikat milik saya. Lalu apakah BPN membatalkan?,” ungkap Rusmin.

“Justru, Karmudin Cs menarik kembali surat permohonan tersebut, dengan dalih sertifikat yang dimohonkan untuk dibatalkan dianggap salah penafsiran.Bahkan, kalau benar Kadek sudah melaporkan ke Satgas Mafia Tanah. Justru, kata Rusmin, ia bersyukur. Saya bersyukur sekali kalau Kadek sudah melaporkan persoalan ini ke Satgas Mafia Tanah. Ayo datangkan Satgas mafia tanah, supaya kita adu data. Mana yang benar-benar mafia, supaya terbuka,” tandasnya.

Reporter : Rahmat R.

You cannot copy content of this page