Redaksi
KENDARI – Tanda tangan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi, diduga dipalsukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Atas pemalsuan itu, Aliansi Masyarakat Sulawesi Tenggara (AMS) melaporkanya ke Mabes Polri.
Koordinator AMS, La Ode Hamdan, kepada wartawan menjelaskan, pihaknya mendapatkan sepucuk surat, di dalamnya berisi daftar usulan pengisian rotasi jabatan pimpinan tinggi pratama lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra.
Surat itu bernomor B21/4179, tertanggal 6 September 2018 dan tampak ditanda tangani langsung oleh Gubernur, Ali Mazi. Dalam surat itu, memuat lima nama pejabat eselon II yang bakal diusulkan untuk mengisi jabatan tertentu.
Namun, lanjut Hamdan, setelah dikoreksi kebenarannya, gubernur tak pernah bertandatangan dalam surat tersebut.
“Jadi memang, tanda tangan Gubernur dipalsukan. Dalam surat itu, seolah oleh Gubernur telah tanda tangan, tapi ternyata tidak. Surat itu hanya dibuat oleh oknum tidak bertanggung jawab memakai nama Ali Mazi,” jelas Hamdan, Senin (19/8/2019).
Hamdan menyebut, tindakan pemalsuan itu melanggar Pasal 263, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang pidana pemalsuan surat dan dokumen negara.
Pemalsuan tanda tangan gubernur, lanjut Hamdan, tidak hanya masuk unsur pidana, melainkan oknum tersebut telah mengambil wewenang atas jabatan gubernur.
BACA JUGA :
- Selain ASN Fajar Meronda, Dugaan Terlibat Politik Praktis Lurah Tuoi dan Lurah Anggaberi di Facebook, Bawaslu Konawe Teruskan ke BKN dan KASN
- Kasus Dugaan Korupsi Kades Latoma Jaya Rp 179 Juta tahun 2020 dan 2021 Jalan Ditempat di Meja Penyidik Polres Konawe
Hamdan menambahkan, tanda tangan gubernur bukan hanya soal goresan tinta di atas kertas, melainkan melekat sebuah tanggung jawab atas tugas dan konsekuensi jabatanya.
Selain itu, efek dari pemalsuan tanda tangan itu menimbulkan ketidaknyamanan di lingkungan Pemprov, khususnya ditingkat OPD.