FEATUREDHUKUM & KRIMINAL

Tangani Kasus Pengeroyokan, Polisi Kok Lupa Cantumkan Nomor Surat LP

1419

BAUBAU – Rifail, (34), warga Kelurahan Wale Kecamatan Wolio dikeroyok oleh tiga oknum Iwan, (31), La Ego, (21) dan Sidik, (16), di Jembatan Batu Baubau pada Kamis 02 November lalu.

Rifail menuturkan kejadian bermula saat dirinya hendak mengangkat barang dari salah satu kapal barang, secara tiba-tiba tanpa alasan jelas ia langsung dipukuli oleh Iwan, Ego dan Sidik.

“Tanpa alasan jelas saya langsung dikeroyok oleh mereka bertiga sampai muka dan badan saya babak belur,” ucap Rifail saat ditemui, (06/11).

Dia menambahkan, setelah kejadian dirinya langsung melaporkan kasus pengeroyokan tersebut ke Mako Polsek Kawasan Pelabuhan Baubau sekitar Pukul 06: 00 Wita.

“Setelah saya melapor, saya diberi surat Laporan Polisi serta ditanya apakah sakit atau tidak lalu diarahkan untuk visum di RS Murhum tetapi saya mau visum di RS Siloam,” jelasnya.

Namun, anehnya surat Lapran Polisi (LP) yang diterima oleh korban tidak dicantumkan nomor surat. Sehingga laporan tersebut tidak akan terregister dan tidak akan ada tindak lanjut dari Kepolisian.

Lebih lanjut, Rifail ingin pelaku dapat secepatnya ditangkap.

“Kalau bisa ketiga-tiganya ditangkap oleh polisi,” harapnya.

Tempat terpisah, Kanit Reskrim Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KPPP), Bripka Rustam, membenarkan adanya kejadian pengeroyokan terhadap korban bernama Rifail pada Kamis pagi beberapa waktu lalu.

“Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan sudah kami kirim tadi dan saat ini kami sudah periksa tiga saksi dan menahan satu tersangka (Iwan, red),” ucap Rustam.

Sementara itu, dua tersangka lain (Ego dan Sidik) belum tertangkap karena belum cukup bukti untuk menahan keduanya.

Disinggung mengenai LP yang tidak diberi nomor untuk menjadi pegangan korban, Rustam mengakui pihaknya lupa mencantumkan nomor suratnya.

“Itu memang kami lupa tetapi untuk arsip kami sudah dicantumkan dengan nomor suratnya,” terangnya.

Selain itu lanjut Rustam, setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi. Malam harinya pihak Polsek langsung menangkap salah seorang pelaku.

“Sementara belum ada barang bukti yang diamankan karena kami tengah mendalami dan mencari bukti untuk menahan dua pelaku lainnya,” katanya.

Rustam juga menepis dugaan keberpihakan polisi terhadap pelaku dan menganggap semua warga Jembatan Batu sama dimata hukum.

“Kami akan menyelesaikan kasus tersebut dalam waktu satu minggu,” tandasnya.

Untuk diketahui, pelaku Iwan saat ini ditahan di Mapolres Baubau sedangkan pelaku lainnya Ego dan Sidik berstatus wajib lapor.

Pelaku dijerat dengan Pasal 170 A1K31 dan Pasal 351 tentang Pengeroyokan, kekerasan secara bersama-sama dimuka umum dengan ancaman pidana kurungan tujuh tahun.

Reporter: Ardilan
Editor: Kardin

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version