NEWS

Tanggapi Kisruh Soal TKA, Nur Alam Kirim Surat Terbuka Untuk Pemprov dan Pemkab di Sultra

909
Mantan Gubernur Sultra, Nur Alam. Foto: IST

Reporter : Rahmat R.

KENDARI – Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam mengirim surat terbuka kepada Pemerintah Provinsi Sultra dan Pemerintah Kabupaten soal kedatangan TKA. Surat ini ditulis Nur Alam pada Minggu 21 Juni 2020, dengan isi sebagai berikut :

Setelah mencermati perkembangan di berbagai media sosial, media cetak dan TV, selama kurun waktu 4 bulan terakhir tentang respon masyarakat dan sikap unsur pemerintahan daerah di Sultra terhadap kehadiran TKA di tengah pandemi Covid-19 maka saya menghimbau sebagai berikut :

 1. Kepada Unsur Pemerintah di daerah, sebelum mengambil sikap baik berupa aksi maupun reaksi maka terlebih dahulu agar memperhatikan kedudukan pimpinan pemerintah daerah dan segala unsurnya terhadap peraturan perundang –  undangan yang berlaku dalam tugas dan kewengan pemerintah daerah agar tidak bertentangan dengan tupoksi dan kewenangannya, dan tetap cermat dalam merespons situasi dan lingkungan strategis.

2.Untuk masuknya warga negara asing keseluruh wilayah Indonesia dalam kepentingan apapun itu adalah menjadi otoritas dan domain tugas dan tanggung jawab institusi pemerintah pusat melalui Kemenlu yang telah memberi visa, Kemenkumham, Dirjen Imigrasi telah memberi lolos paspor, Kementrian Keuangan, Dirjen Bea Cukai dan Kementrian Perhubungan melalui bandara atau pelabuhan laut dan fery.

3.Pemerintah Daerah hanyalah penerima kebijakan yang sudah diputuskan dan dilaksanakan oleh pemerintah pusat sehingga tidak ada alasan untuk bertentangan dengan kebijakan pusat tersebut meskipun ada pihak yang bertentangan atau tidak puas.

4.Supaya pemerintahan daerah tidak nampak mencela karena posisi yang dilematis maka seyogyanya lebih mampu menyesuaikan irama dan kebijakan pemerintah pusat dengan tetap menjaga kepentingan daerah dan masyarakat serta di atas segalanya adalah menjaga keutuhan NKRI dan tercapainya kesejahteraan rakyat Sultra.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version