NEWS

Tanggapi Pernyataan Ketua Gema Busel, Nur Endang: Semua Sudah Sesuai Ketentuan

2039
Tampak Sekda Pemprov Sultra, Nur Endang Abbas

KENDARI – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Endang Abbas menanggapi pernyataan Ketua Gema Busel, La Ode Muhammad Aliyamin yang mengatakan dalam proses seleksi, tim panitia seleksi daerah (panselda) pemilihan Sekda Busel dinilai tidak transparan dan diduga cacat hukum.

Menanggapi hal itu Nur Endang Abas mengatakan semua sudah sesuai ketentuan. Yang dimaksud 5 tahun itu adalah akumulasi selama menjadi eselon tiga dan eselon dua, khusus untuk eselon dua syaratnya harus dua tahun dalam jabatan.

“Seluruh seleksi sekda menggunakan syarat sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku,” jelasnya Selasa 4 Januari 2022.

Nur Endang menjelaskan syarat tersebut sudah sesuai ketentuan 1 tingkat di bawah pangkat dasar.

“Dan sekarang kita sudah berada pada pelaksanaan sistem merit atau pendekatan pengelolaan sumber daya manusia (SDM) aparatur sipil negara (ASN) yang paling Pancasilais karena mengedepankan asas keadilan dalam implementasinya, sebagaimana bunyi sila kedua Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, tidak lagi berdasarkan daftar urut kepangkatan (DUK),” jelasnya.

Sekda menyebutkan seluruh syarat yang ada dalam pengumuman seleksi sekda Busel sudah mendapat persetujuan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). “Iya semua sudah mendapatkan persetujuan dari KASN,” pungkasnya.

Diketahui Pemerintah Kabupaten Buton Selatan (Busel), Sulawesi Tenggara (Sultra), saat ini tengah melakukan pemilihan sekretaris daerah (Sekda) untuk menggantikan La Siambo, pejabat Sekda lama yang telah masuki masa pensiun sejak 31 Desember 2021 lalu.

Penulis : Sardin.D

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version