Reporter : Hasrun
Editor : Def
KASIPUTE – Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) memiliki kewenangan penuh saat proses pengut hitung berlangsung di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu, 17 April 2019 mendatang.
Baca Juga :
- Harmin Dessy Paparkan Program Kemenangan di Pilkada Konawe di Hadapan Puluhan Ribu Massa Yang Hadiri Kampanye Akbar
- Kampanye Dialogis Paslon Kada No 3 HADIR Berakhir di Padangguni Jemput Kemenangan
- Pemilik SPBU Wonggeduku Terima Silaturahmi Cabup Harmin Ramba di Kediamannya
- Dosen STIK Mandala Waluya Yusuf Useng Dukung Harmin Ramba di Pilkada Konawe
- Kampanye di Puday Kecamatan Wonggeduku, ASR – Hugua Bilang Jika Terpilih Gubernur Sultra Tunjangan ASN dan PPPK akan Naik
- Tak Kunjung Diumumkan Putusan Sidang Etik Penyelenggara Pemilu di Kabupaten Konawe, Lira Sultra Pertanyankan Kinerja DKPP
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) Aminuddin pada mediakendari.com, menjelaskan di hari pemungutan suara, setelah pengambilan sumpah dan rapat pemungutan suara dimulai, kewenangan penuh ada pada KPPS.
Meski demikian, kata dia, dalam proses pungut hitung berlangsung KPPS akan dibantu beberapa pihak, sesuai dengan kewenangannya di TPS Sebagaimana diatur undang-undang.
“PTPS punya kewenangan tersendiri, para saksi pun juga begitu, termasuk pemilih,” ungkap Aminudin, Kamis(21/3/2019), Untuk diketahui, lanjutnya, mereka yang berhak berada di dalam TPS saat pemungutan suara berlangsung yakni 7 Anggota KPPS, 2 orang Tantib, 1 Pengawas TPS dan 1 orang Saksi setiap peserta Pemilu.
“Serta Pemilih yang sudah terregistrasi di dalam C7 atau Daftar hadir Pemilih saat pemungutan suara,” tambahnya.
Baca Juga :
- Hari ke Tiga Pekan Vaksinasi Tahap Tiga, PKM Rarowatu Capai 50 Persen
- Andi Nirwana Sebbu: Vaksinasi Harus Dilakukan untuk Mencapai Immunity
- Tingkatkan Pendapatan Masyarakat, Pemkab Bombana Organisasikan Pelaku Usaha Ekonomi Kreatif.
- Begini Kronologis Kebakaran Kapal KM Bukit, Sumber Poleang
- Puluhan Randis Pemkab Bombana Akan Dilelang Secara Daring, Pembeli Bisa Nawar Sambil Tiduran
- Penyebab Banjir di Kabaena, DPRD Bombana Bakal Panggil Perusahaan Tambang
Sementara itu, saat pungut hitung berlangsung, jika ada orang yang masuk kedalam TPS tidak sesuai prosedur, maka KPPS harus segera meminta orang tersebut untuk segera keluar dari TPS.
“Misalnya pemantau Pemilu, dan yang bukan penyelenggara Pemilu, serta Pemilih yang belum terregistrasi dalam C7, termasuk wartawan, KPU juga kalau memantau dia hanya bisa diluar saja,” tegasnya. (A)