HEADLINE NEWSPOLITIK

Tanggung Jawab Penuh di TPS, KPPS Harus Bersikap Tegas Saat Pemilu 2019

698
Ketua KPU Bombana ,Aminuddin.(Foto : Hasrun ).

Reporter : Hasrun

Editor : Def

KASIPUTE – Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) memiliki kewenangan penuh saat proses pengut hitung berlangsung di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu, 17 April 2019 mendatang.

Baca Juga :

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) Aminuddin pada mediakendari.com, menjelaskan di hari pemungutan suara, setelah pengambilan sumpah dan rapat pemungutan suara dimulai, kewenangan penuh ada pada KPPS.

Meski demikian, kata dia, dalam proses pungut hitung berlangsung KPPS akan dibantu beberapa pihak, sesuai dengan kewenangannya di TPS Sebagaimana diatur undang-undang.

“PTPS punya kewenangan tersendiri, para saksi pun juga begitu, termasuk pemilih,” ungkap Aminudin, Kamis(21/3/2019), Untuk diketahui, lanjutnya, mereka yang berhak berada di dalam TPS saat pemungutan suara berlangsung yakni 7 Anggota KPPS, 2 orang Tantib, 1 Pengawas TPS dan 1 orang Saksi setiap peserta Pemilu.

“Serta Pemilih yang sudah terregistrasi di dalam C7 atau Daftar hadir Pemilih saat pemungutan suara,” tambahnya.

Baca Juga :

Sementara itu, saat pungut hitung berlangsung, jika ada orang yang masuk kedalam TPS tidak sesuai prosedur, maka KPPS harus segera meminta orang tersebut untuk segera keluar dari TPS.

“Misalnya pemantau Pemilu, dan yang bukan penyelenggara Pemilu, serta Pemilih yang belum terregistrasi dalam C7, termasuk wartawan, KPU juga kalau memantau dia hanya bisa diluar saja,” tegasnya. (A)


You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version