Reporter: Muh. Ardiansyah Rahman
KENDARI – Unit I Subdit II Dit Res Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) meringkus FF (24), warga Kelurahan Padeleu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Selasa, 16 Maret 2021.
Dirtresnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol Eka Faturahman mengungkapkan, FF (24) ditangkap saat hendak transaksi sabu di Jalan Z.A Sugiarto Keluruhan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.
“Pada saat melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap target FF (24) tim menemukan 3 paket sabu,” ungkap Kombes Pol Eka Faturahman dalam keterangan persnya, Selasa 16 Maret 2021.
Usi menangkap FF (24), petugas membawa pemuda itu ke rumahnya untuk dilakukan pencarian barang buktinya lainya. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 13 paket sabu dan beberapa barang bukti lainnya.
“Ditemukan didalam lemari 12 paket sabu 35,74 gram, FF (24) mengakui semua barang bukti tersebut merupakan miliknya yang digunakan untuk diedarkan kepada para pasiennya di Kota Kendari,” jelasnya.
Untuk keseluruhan barang bukti yang disita 3 saset besar dan 12 saset kecil sabu seberat 35,74 gram, 1 unit timbangan digital, 1 saset plastik bening ukuran 4×6, 35 saset plastik bening ukuran 3×6.
Atas perbuatannya, FF dijerat pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) Junto pasal 127 ayat 1 huruf A UU No 35 tahun 2009 tentang pidana narkotika. Ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. / C