BAUBAUFEATUREDMETRO KOTA

Tanpa Izin Edar, BPOM Sita Puluhan Ton Garam di Baubau

628

BAUBAU – PT Graha Niaga Buton harus merelakan usaha garam yang dikelolanya selama bertahun-tahun sebanyak 75 ton disita oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (13/3/2018).

Perusahaan garam bermerk Cap Malige itu mulai beroperasi Tahun 1997 dan sudah lama beredar di Kota Baubau disita karena tidak memiliki label SNI dan izin edar.

“Setiap kemasan untuk masyarakat wajib memiliki izin edar BPOM seperti ketentuan yang diatur dalam produk pangan SNI,” ungkap Kepala BPOM Sultra Leonard Duma, Selasa (13/3/2018).

Kata dia, sebagai produk pangan dalam negeri, garam Cap Malige yang diedarkan tersebut SNI-nya belum diperbaharui dan belum memiliki izin edar dalam bentuk nomor MD dari BPOM.

“Pihak perusahaan telah kami beri teguran sebelumnya dan bahkan sampai diberi pembinaan juga,” imbuhnya.

BACA JUGA: Polda Sultra Sita 50 Ton Garam Tidak Layak Edar

Ia menjelaskan, pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu apakah garam tanpa label SNI yang sudah terlanjur beredar di masyarakat tersebut termasuk dalam unsur pidana atau tidak.

“Kalau memenuhi unsur pidana maka akan ada tersangka yang ditetapkan nanti. Sebab, operasi ini adalah operasi Opson yang merupakan tindakan penegakan hukum di bidang pelanggaran pangan yang diikuti oleh 94 negara di dunia,” jelasnya.

Pria yang baru menjabat sebagai Kepala BPOM Sultra selama delapan hari tersebut menambahkan, kegiatan pihaknya salah satu bahan kajian Badan Kesehatan Dunia.

“Seluruh kegiatan kami juga di bawah pengawasan Interpol,” tambahnya.

Sementara itu, pemilik perusahaan garam Jafar Malle mengatakan, biaya pengurusan untuk memperoleh SNI dianggap mahal karena harganya mencapai Rp 39 juta.

Menurut dia, harga sebanyak itu terbilang mahal untuk pengusaha kecil seperti dirinya.

“Saya sudah tindaklanjuti pembuatan SNI tersebut, tetapi dengan keuntungan kecil yang kami peroleh butuh waktu lama untuk bisa membayar biaya SNI itu,” tandasnya dengan nada suara mengeluh.

Reporter: Ardilan
Editor: Kardin

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version