NASIONAL

TBP Tidak Berubah, LPS Dorong Perbankan Lebih Transparan ke Nasabah

761
×

TBP Tidak Berubah, LPS Dorong Perbankan Lebih Transparan ke Nasabah

Sebarkan artikel ini
Ferdinan dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (22/1/2026).

JAKARTA, MEDIAKENDARI.com – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan dalam Rupiah dan valuta asing. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada Senin, 19 Januari 2026, sebagai langkah menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus mendorong perbankan agar lebih transparan dalam menyampaikan informasi kepada nasabah.

TBP simpanan Rupiah pada bank umum ditetapkan sebesar 3,50 persen, sementara TBP simpanan Rupiah pada Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sebesar 6,00 persen. Adapun TBP simpanan dalam valuta asing (valas) pada bank umum tetap di level 2,00 persen. Ketentuan tersebut berlaku mulai 1 Februari hingga 31 Mei 2026.

Pelaksana Tugas Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Polis, Ferdinan D. Purba, menjelaskan bahwa penetapan TBP dilakukan secara kredibel dengan mempertimbangkan berbagai indikator, mulai dari tren suku bunga pasar yang relatif menurun, pertumbuhan simpanan perbankan yang positif, hingga kondisi likuiditas dan permodalan perbankan yang masih kuat.

“Keputusan ini juga mempertimbangkan prospek pertumbuhan ekonomi nasional serta risiko makroekonomi global dan domestik. Kami berharap perbankan senantiasa memperhatikan TBP dalam penghimpunan dana masyarakat,” ujar Ferdinan dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (22/1/2026).

Dalam kesempatan tersebut, LPS juga menekankan pentingnya transparansi perbankan kepada nasabah penyimpan, khususnya terkait besaran TBP yang berlaku. LPS mengimbau agar bank secara terbuka menginformasikan TBP melalui berbagai saluran, baik penempatan informasi di kantor cabang, media informasi, maupun kanal komunikasi resmi bank kepada nasabah.

Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat perlindungan dana nasabah sekaligus menjaga kepercayaan deposan terhadap industri perbankan nasional. Ferdinan menegaskan bahwa TBP merupakan bagian dari tiga syarat penjaminan LPS (3T), yakni simpanan tercatat dalam pembukuan bank, bunga simpanan tidak melebihi TBP yang ditetapkan LPS, serta nasabah tidak terlibat tindakan melanggar hukum yang merugikan bank.

“Dengan transparansi yang baik, nasabah dapat memahami hak dan kewajibannya, serta memastikan simpanannya memenuhi syarat penjaminan LPS,” tegasnya.

Sementara itu, LPS mencatat kinerja industri perbankan nasional masih solid. Hingga Desember 2025, kredit perbankan tumbuh 9,63 persen secara tahunan (year on year/yoy), terutama ditopang oleh peningkatan kredit investasi. Dana pihak ketiga (DPK) juga tumbuh 13,83 persen (yoy), seiring meningkatnya aktivitas belanja pemerintah dan korporasi.

Dari sisi ketahanan, rasio permodalan perbankan (KPMM) terjaga tinggi di level 26,05 persen per November 2025, sementara likuiditas perbankan tetap memadai dengan rasio alat likuid terhadap DPK sebesar 28,57 persen, jauh di atas ambang batas minimum.

Program penjaminan LPS sendiri mencakup penuh 99,94 persen rekening bank umum dan 99,97 persen rekening BPR/BPRS, jauh melampaui mandat Undang-Undang sebesar 90 persen. Dengan capaian tersebut, LPS optimistis stabilitas perbankan tetap terjaga, seiring upaya berkelanjutan mendorong transparansi dan perlindungan nasabah di seluruh sektor perbankan nasional.

You cannot copy content of this page