NEWS

Tega, Seorang Ayah Tiri di Kendari Gagahi Anak Sambungnya yang Masih Bayi

698
×

Tega, Seorang Ayah Tiri di Kendari Gagahi Anak Sambungnya yang Masih Bayi

Sebarkan artikel ini
Pelaku saat diamankan pihak kepolisian

KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Nasib malang bocah 2 tahun yang bernama Bunga (samaran) menimpah dirinya. Ia beralamat di Kecamatan Kambu Kota Kendari. Bagaiamana tidak, anak yang masih di bawah umur itu disetubuhi oleh Ayah tirinya pada Rabu, 10 Mei 2023.

Dari kejadian itu korban sampai mengalami pendarahan bagian kemaluannya. Sehingga Ibu korban yang mengetahui hal tersebut kemudian melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian pada Kamis, 11 Mei 2023.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menjelaskan bahwa kejadian itu bermula saat terduga yang berinisial RS (27) sedang tidur bersama korban di dalam kamar. Dalam kondisi demikian kemudian Ibu korban mendengar suara Bunga berteriak memanggilnya.

“Tersangka tidur bersama dengan korban di dalam kamar sedangkan istri tersangka (ibu korban) sedang main hp di depan TV dan tidak lama kemudian korban berteriak memanggil istri tersangka dengan berkata “MAMA”,” ujarnya, Sabtu (13/5/2023).

Lanjutnya, Ibu korban kemudian mencoba untuk menidurkan kembali, namun Bunga telihat gelisah dan saat pokoknya diperiksa dirinya mendapati bercakan darah segar.

Ibu korban yang merasa panik lalu membangunkan pelaku dan menanyakan kepadanya, namun terduga justru menyuruh untuk dilakukannya visum di Rumah Sakit. Dan saat dilakukan pemeriksaan hasilnya terbukti bahwa Bunga telah mendapati tindakan pencabulan dari Ayah tirinya.

“Tersangka menyuruh istrinya untuk melakukan visum, lalu keesokan harinya ibu korban mengantarkan korban melakukan visum dan setelah mengetahui hasil visum bahwa korban telah mengalami tindakan pencabulan,” ucapnya.

Untuk saat ini pelaku telah diamankan pihak kepolisian. Dirinya dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Reporter : Muhammad Ismail

You cannot copy content of this page