NEWS

Tegas, Izin THM Bakal Dicabut Bila Ditemukan Buka Saat Bulan Ramadhan

640
×

Tegas, Izin THM Bakal Dicabut Bila Ditemukan Buka Saat Bulan Ramadhan

Sebarkan artikel ini
Kadis Perindagkop Kota Kendari, Aldakesutan Lapae saat menyampaikan imbauan tersebut kepada pengelola THM

KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Dinas Perindustrian dan Perdagangan Koperasi (Disperindagkop) Kota Kendari tidak main-main dalam menjalankan regulasi yang telah diputuskan oleh Wali Kota Kendari terkait izin beroperasi Tempat Hiburan Malam (THM) saat bulan ramadhan nanti.

Kadis Perindagkop Kota Kendari, Aldakesutan Lapae mengatakan, bahwa saat bulan ramadhan THM akan diliburkan sampai batas waktu yang telah ditentukan. Namun apabila regulasi tersebut ditabrak atau tidak diindahkan, maka akan diberikan saksi tegas.

“Kalau ada temuan kita akan berikan sanksi, sanksi peringatan pertama yang kedua kami langsung mencabut surat izinnya,” ujarnya.

Hal itu disampaikan langsung di hadapan qqpengelola saat digelarnya imbauan dibeberapa aaaaaaaaaaaaaaa yang ada di Kota Kendari pada Minggu, 19 Maret 2023 malam.

Terlebih kata dia, ketika surat izin telah dicabut maka secara langsung THM tersebut akan di blacklist (daftar hitam). Dan menurutnya untuk melakukan pengurusan pengambilan surat izin tidak semudah saat membuatnya.

“Berurusan surat izin untuk kembali itu susah karena kalau kita cabut berarti kita blacklist,” ucapnya.

Selain itu, kata dia regulasi tersebut berlaku juga buat penjual minuman keras (miras) beralkohol.

Diketahui, sebelumnya pihak Wali Kota Kendari, bersama Polresta Kendari, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Asosiasi Rumah Makan Refleksi, Bioskop, Karaoke, Warkop dan Pub (Arokap) dan Disperindagkop menggelar rapot kordinasi soal penutupan THM dan tempat penjualan miras beralkohol menjelang Bulan Suci Ramadhan 1444 H.

Reporter : Muhammad Ismail

You cannot copy content of this page