FEATUREDHUKUM & KRIMINALKONAWE

Telan Kerugian Negara Rp 2,3 Miliar, Sekda Konawe Resmi Ditetapkan Tersangka

655

UNAAHA – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe, Ridwan Lamaroa resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, Rabu (07/02/2018).

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, Saiful Bahri Siregar. Dikatakannya, Sekda Konawe ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana Uang Persedian (UP) dengan kerugian negara Rp 2,3 milyar.

“Hari ini mantan Kadis PK Konawe kami periksa sebagai tersangka kasus korupsi dana uang persedian dengan kerugian negara 2,3 milyar rupiah,” ungkap Saiful.

Lanjutnya, selain Sekda Konawe, Kejari Konawe juga menetapkan A Gunawan selaku Pemegang Kas Unit (PKU) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe sebagai tersangka dalam kasus korupsi UP tahun anggaran 2013.

Sementara itu, untuk kasus korupsi di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Konawe, Saiful Bahri Siregar juga telah menetapkan mantan Kabid Perikanan, Kusdiana yang juga sekaligus PPK pengadaan bibit ikan sebagai tersangka korupsi.

“Hari ini juga kami periksa mantan Kabid Perikanan Konawe sebagai tersangka korupsi dengan kerugian negara sebesar 700 juta rupiah,” ujarnya.

Untuk Dinas Perikanan sendiri, Kajari Konawe memberi sinyal akan adanya tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan bibit ikan tahun anggaran 2015.

“Dalam kasus pengadaan bibit ikan ini, kami baru menetapkan satu orang tersangka. Dan kemungkinan kalau kami dapat bukti-bukti baru lagi, kemungkinan ada tersangka lain,” jelasnya.

Redaksi

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version