KONAWE SELATANPOLITIK

Terbukti Dukung Paslon Bupati Konsel, Lurah Kolono Disanksi

1305
Plt Bupati Konsel Arsalim Arifin.

Reporter : Erlin

ANDOOLO – Lurah Kolono, Marwanto disanksi akibat ketahuan memberikan dukungan ke salah satu pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) Puskesmas Moramo, Irma Yuli.

Keduanya disanksi karena terbukti melanggar netralitas ASN atas postingan di media sosialnya.

Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Konsel, Hasni, melalui Koordinator Devisi (kordiv) Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Awaluddin AK mengatakan kedua ASN tersebut sudah diproses sesuai peraturan yang berlaku. Bawaslu sudah merekomendasikannya ke KASN.

“Pada tanggal 28 Agustus 2020, Bawaslu Konsel sudah rekomendasikan ke KASN atas nama Irma Yuli dan pada tanggal 5 November 2020, KASN telah mengeluarkan putusan dan telah direkomendasikan kepada Bupati Konsel selaku Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menjatuhkan sanksi moral dan administrasi kepada yang bersangkutan karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik ASN,” ungkap Awaluddin kepada MEDIAKENDARI.Com, Rabu 25 November 2020.

Sementara untuk Lurah kolono, kata Awaluddin, pihaknya juga telah merekomendasikan ke KASN pada tanggal 27 September 2020 dan sudah ada putusan KASN tanggal 10 Oktober 2020.

“Saat ini kami akan mengawasi tindak lanjut rekomendasi KASN tersebut oleh pihak pejabat pembina kepegawaian untuk sesegera mungkin memeriksa dan menjatuhkan sanksi melalui majelis kode etik kepada kedua ASN itu,” ujarnya.

Ia menjelaskan jenis pelanggaran yang dilakukan oleh Irma Yuli yakni membuat postingan di medsos Facebook dengan caption “Alhamdulillah Golkar” pada tanggal 24 Agustus 2020 setelah melihat rekomendasi partai golkar mengenai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Konsel melalui grop WhatsApp (WA) Keluarga dan Irma Yuli menghapus postingan tersebut pada 7-10 menit setelah mengunggahnya.

Sementara untuk Lurah Kolono, Marwanto memberi like atas unggahan Jefri Jeff yang berisi foto-foto kegiatan dengan caption yang bertuliskan “pengukuhan tim kerja pemenangan RAG-SS di dua titik berbeda di Kecamatan Moramo dan Noramo Utara.

“Dalam keterangannya mengatakan tidak mengetahui pada tanggal 3 September 2020 jika akun Facebook pribadinya atas nama Marwan Astian telah memberi Like atas unggahan Jefri Jeff,” kata Awaluddin.

Terpisah, Plt Bupati Konsel, Arsalim Arifin mengatakan terkait sanksi yang akan dijatuhkan kepada ke dua ASN tersebut, pihaknya akan memanggil Kepala BKD Konsel untuk merumuskan jenis sanksinya. Pastinya, kata dia, sanksi tegas berupa teguran sudah disampaikan kepada kedua ASN tersebut.

“Dua ASN yang memberikan dukungan melalui media facebook kepada paslon dukungan Golkar dan pengukuhan tim pemenangan RAG-SS di Kolono sudah diberikan sanksi berupa teguran keras. Selain itu sanksi lain akan segera diputuskan dalam waktu segera,” ungkapnya.

Mantan Kepala Bappeda Konsel ini menambahkan selain dua ASN yang telah direkomendasi KASN, juga ada dua ASN yang telah mendapat vonis kurungan penjara dari pengadilan atas tindak pidana Pilkada. Dua ASN tersebut masing-masing Lurah Palangga dan kepala seksi di Kecamatan Laeya yang saat ini sementara menunggu putusan setelah pihak Gakumdu Konsel mengajukan banding.

“Untuk dua ASN dan menduduki jabatan, pastinya akan dilakukan pergantian atau nonjob yang diberikan hukuman atas tindak pidana Pilkada. Untuk keputusan menonjob kita masih menunggu incrachnya putusan atas banding yang lagi diajukan. Pasca itu pasti akan segera diganti dua ASN yang menduduki jabatan tersebut,” pungkasnya.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version