Repoter : Hendrik B
Editor : Wiwid Abid Abadi
KENDARI – Seorang perwira Kepolisian Daerah (Polda), Sulawesi Tenggara (Sultra), Ajun Komisaris Polisi (AKP) Errents Geradus, dijatuhi hukuman berupa pemberhentian dengan tidak hormat atau dipecat dari instansi Polri dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri, yang digelar Senin (5/8/2019).
Perwira berpangkat tiga balok dipundak itu dipecat setelah terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Hal itu tertuang dalam surat putusan dengan Nomor : PUT.KKEP/11/VIII/2019/KKEP Tanggal 5 Agustus 2019.
Namun, usai dipecat, Erents langsung mengajukan banding melalui pendampingnya. Sidang kode etik profesi dipimpin oleh Ketua Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), AKBP Agoeng Adi Koerniawan, SH, didampingi Wakil Ketua Sidang KKEP, Kompol Putu I Mudita, SH, dan Anggota Sidang KKEP, Kompol Rafiudin.
BACA JUGA :
- TP-PKK Konawe Pamerkan Makanan Khas Tolaki di Halo Sultra
- Bawaslu Muna Gelar Tes Penilaian Evaluasi Kinerja terhadap Peserta Existing Panwascam
- 35 Peserta Existing Panwascam di Konut Ikut Tes Penilaian Evaluasi Kinerja
- HUT Sultra ke-60 Ditutup dengan Malam Ramah Tamah dan Pameran Halo Sultra
- Citra KPU Muna, Apakah Masih Berintegritas?
- Pj Gubernur Sebut HUT Sultra ke-60 Ingin Mengangkat Kuliner Kearifan Lokal
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasubdit Penmas, Humas Polda Sultra, Kompol Agus Muyadi, melalui rilis resmi yang diterima mediakendari.com, Selasa (6/8/2019).
Saat persidangan KKEP, kata Agus, pelanggar (Errents) tidak hadir dengan alasan sedang melakukan pengurusan izin permohonan kepada Kalapas Kendari, untuk menghadiri sidang gugatan cerai di Pengadilan Negeri Kendari.
“Pelanggar tidak hadir, tetapi pelanggar menyerahkan sepenuhnya kepada pendamping untuk mewakili dalam persidangan KKEP agar dilakukan pembelaan semaksimal mungkin didepan persidangan,” terangnya.
Untuk diketahui, AKP Errents Geradus dulunya menjabat sebagai Pama Yanma di Polda Sultra. Namun, karena terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dan diputuskan bersalah oleh Pengadilan Negeri Kendari nomor : 404/pid.sus/2018/PN.Kdi tanggal 28 Nopember 2018, AKP Errenst lalu dijatuhi hukiman penjara 1 tahun 6 bulan, dan juga dipecat dari Kepolisian. (A)