Repoter : Hendrik B
Editor : Wiwid Abid Abadi
KENDARI – Seorang perwira Kepolisian Daerah (Polda), Sulawesi Tenggara (Sultra), Ajun Komisaris Polisi (AKP) Errents Geradus, dijatuhi hukuman berupa pemberhentian dengan tidak hormat atau dipecat dari instansi Polri dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri, yang digelar Senin (5/8/2019).
Perwira berpangkat tiga balok dipundak itu dipecat setelah terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Hal itu tertuang dalam surat putusan dengan Nomor : PUT.KKEP/11/VIII/2019/KKEP Tanggal 5 Agustus 2019.
Namun, usai dipecat, Erents langsung mengajukan banding melalui pendampingnya. Sidang kode etik profesi dipimpin oleh Ketua Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), AKBP Agoeng Adi Koerniawan, SH, didampingi Wakil Ketua Sidang KKEP, Kompol Putu I Mudita, SH, dan Anggota Sidang KKEP, Kompol Rafiudin.
BACA JUGA :
- Petugas PPK dan KPPS yang Sakit Saat Pemilu Peroleh Santunan dari KPU baubau
- Masyarakat Pulau Cempedak Minta Solusi Terkait Dampak Ombak Selat Akibat Dilintasi Kapal Cepat
- Dukungan Masyarakat untuk Pj Bupati Harmin Ramba agar Maju Calon Bupati Terus Menggema di Keluaga Barata Ihana
- Prestasi Pj Bupati Konawe Diakui Presiden Jokowi dan Mendagri, Kamis 25 April 2024, Harmin Ramba Terima Piagam Penghargaan di Balai Kota Surabaya
- Resmi Daftar di Tiga Partai, Kini Bachrun Labuta Bidik PKS
- Nuryadin Tombili Ajak Kader PAN Konawe Bersatu Menangkan Ardin Sebagai Bupati
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasubdit Penmas, Humas Polda Sultra, Kompol Agus Muyadi, melalui rilis resmi yang diterima mediakendari.com, Selasa (6/8/2019).
Saat persidangan KKEP, kata Agus, pelanggar (Errents) tidak hadir dengan alasan sedang melakukan pengurusan izin permohonan kepada Kalapas Kendari, untuk menghadiri sidang gugatan cerai di Pengadilan Negeri Kendari.
“Pelanggar tidak hadir, tetapi pelanggar menyerahkan sepenuhnya kepada pendamping untuk mewakili dalam persidangan KKEP agar dilakukan pembelaan semaksimal mungkin didepan persidangan,” terangnya.
Untuk diketahui, AKP Errents Geradus dulunya menjabat sebagai Pama Yanma di Polda Sultra. Namun, karena terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dan diputuskan bersalah oleh Pengadilan Negeri Kendari nomor : 404/pid.sus/2018/PN.Kdi tanggal 28 Nopember 2018, AKP Errenst lalu dijatuhi hukiman penjara 1 tahun 6 bulan, dan juga dipecat dari Kepolisian. (A)