NEWS

Terbukti Korupsi Dana Desa, Kades Pumbolo Divonis 5,6 Tahun Penjara

948
×

Terbukti Korupsi Dana Desa, Kades Pumbolo Divonis 5,6 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Muh.Heri Okta Saputro (Kasi Pidsus) Kejari Kolaka Utara, Rabu 19/05/2021. Foto: Pendi/MEDIAKENDARI.com

 

Reporter : Pendi

KOLAKA UTARA – Kepala Desa (kades) Pumbolo Kecamatan Wawo Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) dijatuhi hukuman penjara selama 5,6 tahun atas kasus penyelewengan dana desa (DD) tahun 2018.

Kades bernama Muhammad Syair ini dinyatakan terbukti telah melanggar UU nomor 31 tahun 1999 pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Jo pasal 18,sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

Kasi Pidsus Kejari Kolut, Mohammad Heri Okta Saputro mengatakan, vonis dibacakan pada sidang yang digelar virtual Rabu 19 Mei 2021.

“Putusannya sudah diterima dan sudah inkrah, terdakwa di jatuhi hukuman penjara selama lima tahun enam bulan karena terbukti menyalahgunakan anggaran DD Desa Pumbolo sebesar Rp779 juta,” tegasnya.

Tak hanya itu, kata Heri, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara.Usai putusan dibacakan terdakwa dan penasehatnya diberi kesempatan selama tujuh hari untuk banding.

Hero juga mengungkapkan vonis yang dijatuhkan majelis hakim itu masih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu 6,5 tahun penjara.

“Karena terdakwa dianggap kooperatif selama persidangan dan mengakui mengunakan uang tersebut,” pungkasnya.

You cannot copy content of this page