Kendari, mediakendari.com – Pemerintah Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) secara resmi mengelurkan Surat Peringatan kepada PT ST Nickel Resources Makmur karena terbukti melanggar 3 Poin dari 14 Poin, sesuai yang tertera dalam Izin Dispensasi Penggunaan Jalan Nasional dengan pemberlakuan khusus.
Surat Peringatan untuk Perusahaan yang bergerak dibidang pertambang biji nikel yang berlokasi di Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe, itu ditanda tanggani, Sekda Sultra, Asrun Lio, Tertanggal, 8 Mei 2025 dengan Nomor : 500-11-1/3582.
Asrun Lio meneken Surat Peringatan tersebut, berdasarkan hasil Rekomendasi dari Tim Terpadu Penertiban dan Penegakan Hukum Pelanggaran Lalu Lintas Angkutan Jalan Provinsi Sulawesi Tenggara. Sementara, Tim Terpadu sendiri juga hanya menindaklanjuti surat dari Kementerian PUPR Dirjend Bina Marga Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sulawesi Tenggara Nomor : PW 0201- Bb21/612 Tanggal 5 Mei 2025, Perihal Penertiban Kegiatan Perlintasan Kendaraan Pemuatan Material Ore Nikel PT. ST. Nickel Resources pada Jalan Nasional.
Tim Terpadu Penertiban dan Penegakan Hukum Pelanggaran Lalu Lintas Angkutan Jalan Provinsi Sulawesi Tenggara memberikan Surat Peringatan kepada PT. ST. Nickel Resources Makmur, karena dalam melakukan aktivitas pengangkutan material Ore Nikel melintas di Jalan Nasional tidak melaksanakan point-point yang terdapat dalam Surat Pemberian Dispensasi yaitu diantaranya sebagai berikut:
1. Jenis Kendaraan Pengangkut : Dump Truck 6 Roda, ketinggian bak 0,70 M.
2. Muatan Sumbu Terberat (MST) : Maksimal 8 Ton.
3. Jumlah Rute : Maksimum 50 rate/hari.
“Sehubungan dengan hal tersebut, disampaikan kepada PT. ST. Nickel Resources untuk segera menjalankan dan melaksanakan point-point dalam Surat Izin Dispensasi Penggunaan Jalan Yang Memerlukan Perlakuan Khusus yang diberikan oleh BPJN Sulawesi Tenggara,” bunyi surat peringatan untuk ST Nickel tersebut yang diteken Asrun Lio.
Apabila point-point dalam surat Izin Dispensasi yang telah diberikan tidak dilaksanakan, maka Tim Terpadu Penertiban dan Penegakan Hukum Pelanggaran Lalu Lintas Angkutan Jalan Provinsi Sulawesi Tenggara akan mengambil sikap dengan memberi sanksi berupa penahanan kendaraan dan rekomendasi pencabutan Izin Dispensasi Jalan.
”Adapun waktu yang diberikan yaitu 3 (Tiga) hari setelah Surat Teguran ini diterima serta segera berkoordinasi dengan BPJN Sulawesi Tenggara dan Tim Terpadu Gakum Prov. Sultra,” tegas Asrun Lio seperti yang tertera dalam Surat Peringatan tersebut.
Surat teguran untuk PT ST Nikel Resources itu, diteken Sekda Asrun Lio atas nama Pemerintah Sultra ditembuskan kepada :
1. Gubernur Sulawesi Tenggara di Kendari.
2. Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara di Kendari.
3. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara di Kendari.
4. Kepala Dinas SDA dan Bina Marga. Provinsi Sulawesi Tenggara di Kendari.
5.<span;><span;> Kepala Dinas Perhubungan Kab. Konawe di Konawe
6. Kepala Dinas PUPR Kab. Konawe di Konawe.
7. Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sulawesi Tenggara di Kendari
8. Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Sulawesi Tenggara di Kendari
9. Direktur Lalu Lintas Polda Sulawesi Tenggara di Kendari.
10. DANDENPOM XIV/3 Kendari di Kendari.
11. Kasat Lantas Polres Konawe di Konawe.
Untuk diketahui, berdasarkan informasi yang dihimpun media di masyarakat, mulai malam ini PT. ST. Nickel Resources Makmur tidak akan melakukan Hauling atau aktivitas pemuatan ore dari site Amonggedo ke pelabuhan Jetty PT. TAS di Kota Kendari?
Laporan : Redaksi