NEWS

Terduga Penganiaya Ayah Tirinya di Buton Utara Diringkus Polisi

198
×

Terduga Penganiaya Ayah Tirinya di Buton Utara Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Anggota Polres Butur pada saat melakukan penangkapan dipimpin langsung Kasat Reskrim Iptu Sunarton. Foto: Laode Yus Asman/MEDIAKENDARI.COM

 

Reporter: Laode Yus Asman

BUTON UTARA – Unit Walet Polisi Resor (Polres) Kabupaten Buton Utara bersama Unit Intelkam Polres Butur melakukan penangkapan terhadap lelaki ininsial HS (20) di Desa Wamboule, Kecamatan Kulisusu pada Senin, 31 Mei 2021 karena diduga menganiaya ayah tirinya.

Berdasarkan laporan polisi, HS diduga telah melakukan penganiayaan terhadap ayah tirinya atas nama Muslihun alias Lewe (34).

Kasat Reskrim Polres Butur, Iptu Sunarton mengungkapkan, saat kejadian korban sedang nonton televisi di ruang tengah, tiba-tiba HS datang bersama temannya.

“Teman HS satu orang sambil membawa minuman keras dan langsung ke ruang dapur rumah untuk melakukan pesta miras,” terangnya.

Menurutnya, saat itu korban memberi tahu istrinya (ibu kandung pelaku) untuk menyampaikan kepada pelaku untuk tidak minum di dalam rumah. Mendengar ucapan itu, HS tidak mengindahkannya. Korban memberitahu kedua kalinya tetapi pelaku tidak menerima teguran tersebut.

“HS langsung mengambil minumannya lalu keluar rumah sambil menendang mesin cuci serta memukul pintu kamar mandi dan jendela ruang tamu hingga kaca jendela pecah,” terang Iptu Sunarton.

Melihat keadaaan tersebut, korban merangkul HS karena menganggap bahwa HS masih anaknya tetapi tersangka tak menerima perlakuan itu.

“Lalu pelaku mengamuk dan mengambil botol minuman kosong yang ada diteras rumah korban dan langsung mengejar korban sampai di halaman rumah korban sambil mengayunkan botol yang dipegang,” terang Sunarton.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka pada kepala, bibir, dan gigi depan goyang.

Pada saat diamankan dan digiring ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk mencari barang bukti, pelaku sempat mengamuk karena kondisinya masih dalam pengaruh miras.

“Barang bukti yang diamankan di halaman rumah korban berupa pecahan botol. Saat ini pelaku sudah diamankan di ruang tahanan Polres Buton Utara,” jelasnya.

Tersangka dijerat pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara. (C)

You cannot copy content of this page