HUKUM & KRIMINALKENDARIMETRO KOTA

Terendus Intelijen, Jaringan Narkoba Lapas Salemba Tumbang di Kendari

393
Pelaku berinisial IF (28), pria asal Aceh, diamankan saat baru tiba di Kendari menggunakan penerbangan Super Air Jet rute Padang–Jakarta–Kendari.

KENDARI, MEDIAKENDARI.com – Aksi jaringan narkotika lintas provinsi yang dikendalikan dari balik jeruji Lapas Salemba, Jakarta, akhirnya kandas di tangan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara.

Berkat kerja intelijen yang tajam dan koordinasi cepat antarinstansi, upaya penyelundupan 2 kilogram lebih sabu berhasil digagalkan di Bandara Halu Oleo Kendari, Kamis malam, 23 Oktober 2025.

Pelaku berinisial IF (28), pria asal Aceh, diamankan saat baru tiba di Kendari menggunakan penerbangan Super Air Jet rute Padang, Jakarta, Kendari. Dalam operasi senyap yang dilakukan sekitar pukul 19.15 WITA, petugas BNNP Sultra yang telah memantau sejak sore langsung menghentikan langkah IF sesaat setelah ia mengambil kopernya di area kedatangan.

Setelah dilakukan penggeledahan bersama pihak Avsec Bandara Halu Oleo dan Lanud Halu Oleo, petugas menemukan 12 bungkus sabu dengan berat total 2.030,8 gram yang disembunyikan rapi di antara lipatan celana jeans dalam koper berwarna abu-abu.

Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sultra, Kombes Pol. Alam Kusuma S. Irawan, S.H., S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut.

“Iya benar, kami telah mengamankan satu tersangka berinisial IF dengan barang bukti sabu seberat lebih dari dua kilogram. Ini hasil kerja intelijen yang dimulai sejak kami menerima informasi pada 20 Oktober lalu,” jelas Kombes Pol. Alam Kusuma di Kantor BNNP Sultra.

Dari hasil interogasi, IF mengaku hanya berperan sebagai kurir. Ia membawa sabu tersebut dari Medan, Sumatera Utara, setelah menerima koper dari seseorang di depan terminal bus. Mirisnya, IF mengaku diperintah langsung oleh seorang narapidana di Lapas Salemba yang ia kenal dengan inisial F.

“Tas koper itu saya dapat di Medan. Katanya nanti ada orang yang ambil di Kendari,” ungkap IF kepada penyidik.

Sebagai imbalan, IF dijanjikan upah besar, namun baru menerima uang saku sebesar Rp3,1 juta untuk biaya perjalanan. Ia mengaku tahu isi koper tersebut adalah narkotika jenis sabu dan tetap nekat karena tergiur imbalan.

BNNP Sultra menilai modus yang digunakan pelaku cukup rapi. Sabu dikemas dalam 12 sachet plastik besar, lalu diselipkan ke dalam lipatan 12 celana jeans agar tidak mudah terdeteksi mesin X-Ray. Namun, langkah cermat intelijen BNNP Sultra menggagalkan seluruh rencana itu.

Atas perbuatannya, IF dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Dari hasil perhitungan, sabu seberat 2 kilogram itu bernilai sekitar Rp3 miliar dan diperkirakan dapat merusak lebih dari 14 ribu jiwa jika beredar di masyarakat.

“Kami pastikan tidak akan memberi ruang bagi jaringan narkotika mana pun, termasuk yang dikendalikan dari balik penjara. Kami terus kembangkan jaringan ini untuk membongkar pelaku lain,” tegas Kombes Pol. Alam Kusuma.

Dengan keberhasilan ini, BNNP Sultra kembali menegaskan komitmennya dalam memutus mata rantai peredaran narkoba nasional serta menjadikan Sulawesi Tenggara tetap bersih dari ancaman barang haram yang bisa merusak masa depan generasi muda.

 

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version