NEWS

Tergiur Rp 100 Ribu, Pria Bertato di Kendari Ini Nekat Edarkan Sabu dan Berujung Apes

805
×

Tergiur Rp 100 Ribu, Pria Bertato di Kendari Ini Nekat Edarkan Sabu dan Berujung Apes

Sebarkan artikel ini

KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari mengamankan seorang pria bertato berinisial HP (29) di pinggir Jalan Banda, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari pada Jumat, 19 Mei 2023, sekira Jam 16.30 WITA.

HP harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah dirinya tertangkap tangan saat sedang mengedarkan Narkotika jenis sabu di Kota Kendari.

Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka menjelaskan bahwa dari hasil tangkap tangan itu pihak kepolisian berjasa mengamankan sebanyak 18 paket.

“Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan penggeledahan, pakaian/badan terhadap lelaki HP dan menemukan barang bukti sebanyak 3 Narkotika jenis shabu, yang mana 2 paket ditemukan di saku celana belakang lelaki HP, dan 1 Paket di temukan di tanah sekitar lelaki HP,” ujarnya, Kamis (25/5/2023).

Dari 18 paket ini, 15 lainnya telah ditempelkadidi 10 lokasi berbeda yang ada di Kota Kendari. Namun barang bukti tersebut belum sempat diambil oleh pemiliknya, sehingga berhasil diamankan melalui petunjuk pelalu.

Adapun barang bukti non narkoba lainnya juga ikut diamankan, diantaranya 18 potongan pipet dan 1 unit handphone yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi saat akan melakukan transaksi.

Hasil dari pengungkapan pelaku, bahwa barang haram ini diperoleh dari lelaki SS dengan diberi upah 100 ribu rupiah pergram apabila berhasil mengedarkannya.

“Tersangka mengaku bahwa baru 1 (satu) kali menerima paket narkotika diduga jenis shabu dari Lelaki SS. Tersangka mengaku mendapat imbalan Rp 100.000, dari lelaki SS apabila berhasil mengedarkan 1 (satu) gram shabu,” ucapnya.

Sedangkan untuk saat ini penyidik dan tim Opsnal Sat Resnarkoba sedang mendalami dan melakukan lidik mengenai keberadaan Lelaki SS.

Hamka menjelaskan kronologi ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering terjadinya transaksi ilegal Narkotika.

Olehnya, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Reporter : Muhammad Ismail

You cannot copy content of this page