NEWS

Terima Bansos Padahal Tidak Berhak, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

1300
ilustrasi

KENDARI – Bantuan sosial (Bansos) dari berbagai kalangan khususnya dari pemerintah saat ini mulai disalurkan, yakni diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu yang terkena dampak wabah virus corona (COVID-19).

Bahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kepada pemerintah daerah agar fleksibel dalam penyaluran bantuan sosial. Hal ini bertujuan supaya ada solusi jika terjadi perbedaan data di lapangan. Misalnya, masyarakat yang dianggap mampu juga ikut terdata sebagai penerima bantuan sosial.

“Kalau ada warga yang miskin yang belum dapat segera bisa dicarikan solusinya,” kata Jokowi dalam Rapat Terbatas secara virtual, Jakarta, Senin. 4 Mei 2020.

Lalu bagaimana hukum orang yang medapatkan bantuan sosial, padahal dia tidak berhak?

Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), K.H Anwar Abbas mengatakan, jika seseorang dianggap mampu dan tidak berhak mendapatkan bantuan sosial yang diperuntukan bagi warga miskin, maka hukumnya bisa jadi haram.

“Kalau dia tidak berhak, lalu dia tetap mengambilnya maka berarti dia telah mengambil dan atau memakan sesuatu yang haram,” ujarnya saat dihubungi Okezone, Jumat (8/5/2020).

Lebih lanjut, seseorang yang berhak menerima santunan atau bantuan sosial baik dari pemerintah, hingga kelompok lainnya tentu memiliki ukurannya masing-masing.

“Ada ukuran untuk menentukan bahwa seseorang itu berhak atau tidak berhak untuk menerima bantuan sosial dari pemerintah tersebut,” ucapnya.

Larangan agar tidak mengambil dan memakan sesuatu yang bukan haknya juga tertulis di dalam Alquran. Sebagaimana Allah SWT berfirman dalam Surah Al Baqarah:

كُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ وَتُدْلُوا۟ بِهَآ إِلَى ٱلْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا۟ فَرِيقًا مِّنْ أَمْوَٰلِ ٱلنَّاسِ بِٱلْإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ

Wa lā ta`kulū amwālakum bainakum bil-bāṭili wa tudlụ bihā ilal-ḥukkāmi lita`kulụ farīqam min amwālin-nāsi bil-iṡmi wa antum ta’lamụn

Artinya: “Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.” (QS. Al Baqarah ayat 188).

Kemudian, Rasulullah SAW bersabda:

لاَ يَأْخُذَ أَحَدُكُمْ مَتَاعَ أَخِيهِ لاَعِبًا وَلاَ جَادًّا وَمَنْ أَخَذَ عَصَا أَخِيهِ فَلْيَرُدَّهَا

Artinya:”Janganlah salah seorang dari kalian mengambil barang saudaranya, tidak dengan main-main tidak pula sungguhan, barangsiapa mengambil tongkat saudaranya hendaklah ia mengembalikannya.” (HR. Abu Daud)

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version