JAKARTA, Mediakendari.com— Kementerian Kehutanan Republik Indonesia menyatakan telah mencabut Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan IPPKH untuk kegiatan pertambangan nikel PT. Gema Kreasi Perdana PT.GKP di Pulau Wawonii Kabupaten Konawe Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Terkait pencabutan IPPKH Pulau Wawonii, Kemenhut telah menerima banyak laporan masyarakat mengenai dampak kegiatan pertambangan terhadap lingkungan dan kehidupan warga yang di lakukan PT. PT GKP yang merupakan Group HARITA.
Dikutip dari media RIAUSATU.COM Pencabutan izin PT GKP anak usaha Harita Group, konglomerasi sumber daya alam besar di Indonesia, ini dilakukan menyusul adanya keputusan hukum tetap serta permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Kemenhut RI, Ade Tri Ajikusumah, mengatakan bahwa pencabutan izin tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam penegakan hukum dan perlindungan kawasan hutan, khususnya di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
“Izin pinjam pakai kawasan hutan di Pulau Wawonii sudah dicabut oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Ini sesuai dengan dasar hukum dan hasil koordinasi dengan KPK,” kata Ade di Jakarta, Ahad, 15 Juni 2025 seperti diberitakan RIAUSATU.COM
Ade menjelaskan, IPPKH diberikan setelah pemegang izin usaha pertambangan (IUP) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atau pemerintah daerah melengkapi seluruh dokumen perizinan, termasuk izin lingkungan.
Kemenhut RI sebagai pemberi akses atas kawasan hutan hanya dapat menerbitkan IPPKH apabila seluruh syarat administratif telah terpenuhi.
Namun, apabila IUP dicabut atau dibatalkan, maka IPPKH secara otomatis juga tidak berlaku.
Sebaliknya, kata Ade, pencabutan IPPKH juga menjadi alasan yang cukup kuat agar IUP turut dibatalkan oleh Kementerian ESDM.
“Jika izin dari Kemenhut sudah dicabut, maka idealnya IUP juga dibatalkan oleh ESDM agar tidak terjadi tumpang tindih dan pelanggaran hukum di lapangan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ade menyampaikan bahwa setiap pemegang IPPKH memiliki sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi, antara lain penataan batas lokasi tambang, penataan areal kerja (PAK), reklamasi, rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS), serta penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Terkait Pulau Wawonii, kata dia, Kemenhut telah menerima banyak laporan masyarakat mengenai dampak kegiatan pertambangan terhadap lingkungan dan kehidupan warga.
Lebih lanjut, Ade menyampaikan bahwa setiap pemegang IPPKH memiliki sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi, antara lain penataan batas lokasi tambang, penataan areal kerja (PAK), reklamasi, rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS), serta penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Laporan : Redaksi