NEWS

Terkait Dugaan Kasus Pungli di Konsel, Jaksa Periksa Kadis dan Bendahara Dinas Pendidikan serta Pihak BKPSDM

862
Ketgam: Ketua Tim Penyidik Kejari Konsel saat melakukan Pemeriksaan

 

Reporter: Erlin

KONAWE SELATAN – Sebanyak 56 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam dugaan kasus pungutan liar (pungli) kenaikan di lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan telah selesai diperiksa kejaksaan. Hal ini ditegaskan Ketua Tim Penyidik Kejari Konsel, Safri Abd. Muin pada Kamis,18 Maret 2021.

“Hari ini yang diperiksa 6 orang guru, jadi totalnya sudah 56 ASN yang dimaksud,” jelas Kasi BB Kejari Konsel ini kepada MEDIAKENDARI.COM.

“Adapun inisial dari 6 ASN yang diperiksa yakni BN, MY, SA, HN, dan MT. Mereka guru SD di daerah Buke, Andoolo, Palangga dan Baito serta 1 orang koordinator wilayah (Korwil) pendidikan di Kecamtan Palangga dan Palangga Selatan berinisial HN,” tambahnya.

Safri mengungkap, dari penjelasan ke 6 saksi tersebut, semuanya juga mengakui jika PAK dibuatkan oleh oknum di BKD tanpa membuat Daftar Pengusul Penetapan Angka Kredit (DUPAK).

Sebelum menetapkan tersangka, Kejari Konsel masih akan melakukan pemeriksaan kepada 2 instansi terkait yakni Dinas Pendidikan dan BKPSDM.

“Setelah itu barulah kami melakukan gelar perkara untuk menetukan siapa-siapa yang bertanggung jawab dalam kasus ini,” ungkapnya.

Adapun untuk agenda selanjutnya, Safri mengatakan bakal memanggil Kadis Pendidikan Konsel sebelumnya yakni Syaifuddin untuk memberikan keterangan pada pekan depan.

“Ia kenapa kami panggil, karena dia yang paling berperan. Dia kadisnya pada saat itu. Bahkan ada tanda tangannya di situ,” kata Safri.

Mantan Kasi Intel Ternate ini menambahkan, selain Mantan Kadis Pendidikan, ia juga akan memanggil 3 tim penilai Dupak dan pihak BKPSDM serta Bendahara Dinas Pendidikan.

“Minggu depan pihak BKD dan PK, setelah itu gelar perkara dan penetapan tersangka,” tegas mantan jaksa Pengacara Negara PT Pelindo IV Bitung Sulawesi Utara itu. (A)

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version