EKONOMI & BISNISFEATUREDKendari

Terkait Dugaan Penyerobotan Lahan, DPRD: PT Baula Petra Buana Telah Kantongi Sertifikasi CnC

408
×

Terkait Dugaan Penyerobotan Lahan, DPRD: PT Baula Petra Buana Telah Kantongi Sertifikasi CnC

Sebarkan artikel ini

KENDARI – PT Baula Petra Buana (BPB) di Desa Roraya, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) sudah legal secara hukum. Hal ini diungkapkan Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Suwandi Andi saat usai melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara pihak PT Baula Petra Buana dengan rumpun keluarga La Marota, Senin (4/12).

Hal ini dikarenakan Sertifikasi Clean and Clear (CnC) telah dikantongi oleh PT Baula Petra Buana, untuk mendapatkan rekomendasi Eksportier Terdaftar (ET).

“PT Baula Petra Buana sudah mengantongi Sertifikasi Clean and Clear (CnC, red), guna mendapatkan rekomendasi Eksportir Terdaftar (ET, red),” ungkapnya.

Terkait dugaan penyerobotan lahan seluas 45 hektare, seperti yang disampaikan rumpun keluarga La Marota, akan diselesaikan melalui jalur hukum. Hal ini karena, saat dilaksanakan RDP kedua belah pihak tidak mendapatkan kesepakatan bersama untuk berdamai, kecuali melalui jalur hukum.

Menurut politisi Partai PAN tersebut, tidak ada halangan lagi bagi PT Baula Petra Buana dalam mejalankan aktivitas pertambangan, Namun jika rumpun La Marota melakukan gugatan ke pengadilan, maka masalah ini akan diputuskan lewat pengadilan.

“PT Baula tidak boleh dihalang-halangi dalam menjalankan aktifitas pertambangan, sambil menunggu putusan pengadilan, tetapi jika rumpun La Marota melakukan gugatan di Pengadilan,” ujar Suwandi.

Suasana Rapat Dengar Pendapat Antara PT Baula Petra Buana Dengan Rumpun Keluarga La Marota Di DPRD Sultra. (Foto: La Niati)

Sementara, Direktur PT Baula, Adi Aksar, menegaskan jalur apapun yang akan ditempuh oleh rumpun keluarga La Marota, pihaknnya siap untuk menghadapinnya.

“PT Baula sudah mengantongi IUP seluas 300 hektare,” ujar Adi Aksar.

Soal dugaan penyerobotan lahan, Adi Aksar menanggapi, sebelum melakukan aktifitas pertambangan pihaknnya sudah melakukan pembebasan lahan melalui panitia sembilan, salah satunnya adalah Badan Pertanahan Nasional, termasuk unsur pemerintah lainnya.

“Dan pembebasan lahan dilakukan kepada masyarakat yang menunjukkan bukti kepemilikan yang cukup, seperti sertifikat maupun akta jual beli,” tutup Adi Aksar.

Reporter: La Niati

You cannot copy content of this page