KENDARI,mediakendati.com – Kejaksaan Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) tengah menyelidiki kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) Kerjasama Publikasi Media Massa pada tahun Anggaran 2022 sampai 2023 di Dinas Kominfo Kabupaten Konawe yang diduga melibatkan Kadis Kominfo dan Sekretarisnya Mahbub Fauzy (Dulu Kabid Kerjasama Publikasi Media Massa 2022-2023).
Penyidik Kejati Sultra, Keyu, saat di konfirmasi membenarkan hal tersebut. Menurut Keyu, terkait peristiwa tersebut, itu di laporkan oleh gabungan konsorsium NGO di Sulawesi Tenggara. Penyidik sendiri masih melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket).
“Senin lalu tanggal 26, kami sudah mintai keterangan pak Kadis Kominfo Konawe. Sedangkan sekretarisnya, Mahbub Fauzy pada hari selasanya,” ujar Keyu kepada mediiakendari.com, pada Jumat (1/3).
Sementara itu, Rolansya Arya Pribadi mewakili gabungan NGO selaku pelapor menjelaskan pihaknya sudah mendengar adanya pemanggilan pihak terlapor dalam hal ini Dinas Kominfo Konawe, yakni kadis kominfo dan sekretaris kominfo serta bendahara.
Untuk itu, Roland, panggilan akrab Rolansya Arya Pribadi meminta agar teman teman media bersatu untuk tidak kendor dan tetap hadir di Kantor Kejati memberikan keterangan.
“Kami ini lagi memperjuangkan hak teman teman media agar jangan terulang lagi peristiwa yang sama. Saya juga meminta teman teman media untuk tidak terpengaruh dengan janji manis oknum-oknum dari kominfo konawe yang menggaransikan dan menjamin anggaran media tahun 2024 tetap diberikan, kalau tidak diberikan kita akan melakukan demo besar besaran,” cetus Roland, seraya berjanji akan mendatangi Kantor Kajati pada Minggu depannya.
Roland bilang pihaknya sudah menghubungi teman teman media untuk nantinya bersama sama ke kantor kejati mempertanyakan keberlangsungan kasus tersebut.
“Saya sudah komunikasikan hal ini dengan teman teman media lainnya,” cetus Roland. (Tim MK).