NEWS

Terkait Video Layanan Mesin ATM Bermasalah, OJK Sultra: Masyarakat Tetap Tenang dan Tidak Panik

565
×

Terkait Video Layanan Mesin ATM Bermasalah, OJK Sultra: Masyarakat Tetap Tenang dan Tidak Panik

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

Reporter : Dila Aidzin
Editor : Sardin.D

Redaksi

KENDARI – Beredarnya video terkait dengan layanan mesin ATM salah satu bank di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra), OJK himbau bagi masyarakat yang menemukan kendala dalam menggunakan mesin ATM agar tetap tenang dan tidak panik dan selanjutnya dapat menghubungi kontak resmi bank untuk mendapat penanganan lebih lanjut.

Menyikapi kejadian tersebut pihak Bank telah melakukan klarifikasi dan penjelasan kepada nasabah/konsumen terkait dengan operasional mesin ATM.

Pihak Bank mengatakan, ATM dengan keadaan mesin uang tertutup/terkunci dengan pengaman berwarna merah adalah salah satu bentuk mitigasi yang terjadi jika dispenser mesin bergeser (problem Cash Handler) sehingga pengaman Plat ATM secara otomatis menutup sehingga hal ini bukan merupakan tindakan yang disengaja untuk melakukan kejahatan.

Pihak bank juga mengatakan bahwa kejadian yang terekam dalam video yang beredar murni ketidakpahaman dari nasabah dan tidak ada niat dari nasabah untuk melakukan kerusakan terhadap mesin ATM.

Selanjutnya Ketua OJK Provinsi Sulawesi Tenggara Arjaya Dwi Raya menghimbau kepada masyarakat agar tetap menjaga kerahasiaan data-data personal/sensitif seperti Personal Identification Number (PIN), One-Time Password (OTP) yang biasanya diinformasikan melalui nomor seluler nasabah/konsumen terkait otorisasi transaksi, serta Card Verification Value (CVV)/Card Verification Code (CVC)/ Card Security Code (CSC).

“Ada 3 digit angka terakhir yang terdapat pada bagian belakang kartu kredit/debit, dan mengganti PIN kartu ATM dalam periode tertentu, dalam rangka meminimalisir terjadinya resiko kejahatan dalam pemakaian layanan perbankan,” ujarnya senin, 09 Agustus 2021.

Lanjut Ia mengatakan kelalaian keamanan atas data data personal/sensitive tersebut merupakan tanggung jawab dari nasabah/konsumen atau risiko yang akan ditanggung oleh nasabah/konsumen jika diabaikan.

Selain itu, OJK juga meminta kepada seluruh Bank/PUJK untuk proaktif melakukan edukasi kepada nasabah/konsumen secara berkelanjutan.

“Khususnya terkait mekanisme pengaduan apabila mengahadapi kendala dalam penggunaan produk/layanan yang diberikan oleh bank,” pungkasnya.

You cannot copy content of this page