NASIONAL

Terlibat Kasus Korupsi, Bupati Mimika Dijemput Paksa KPK

708
×

Terlibat Kasus Korupsi, Bupati Mimika Dijemput Paksa KPK

Sebarkan artikel ini
Bupati Mimika, Oltinus Omaleng terlibat kasus korupsi pembangunan Gereja King Mile 32 di Mimika Papua. Foto : nesiatimes.com

JAKARTA, MEDIAKENDARI.COM – Bupati Mimika, Oltinus Omaleng ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja King Mile 32 di Mimika Papua.

Dilansir dari Liputan6.com, KPK hari ini Kamis (8/9/2022) membawa Bupati Mimika Oltinus Omaleng dari Jayapura, menuju markas antirasuah di Jakarta. Eltinus diseret ke Jakarta setelah dijemput paksa tim penyidik KPK.

“Pagi ini (8/9) Bupati Mimika dibawa dari Jayapura, menuju Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (8/9/2022).

Baca Juga : Demokrat Kritik Kenaikan Harga BBM, Adian PDIP : Mereka Harus Belajar Sejarah dan Matematika Sebelum Kritik

Ali mengatakan, saat tiba di markas antirasuah nanti, Eltinus akan langsung menjalani pemeriksaan lanjutan. Eltinus dijemput paksa tim penyidik lantaran dianggap tak kooperatif terhadap proses hukum.

“KPK telah berkirim surat panggilan terhadap yang bersangkutan, pada tanggal 10 dan 17 Juni 2022 namun tidak hadir,” kata Ali.

Sebelumya, KPK menjemput paksa Bupati Mimika Eltinus Omaleng. Eltinus merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja King Mile 32 di Mimika, Papua.

“Benar (dijemput paksa),” ujar Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (7/9/2022).

Ali belum bersedia memerinci lebih lanjut penjemputan paksa itu. Saat ini, proses penjemputan masih berlangsung.

Praperadilan yang diajukan Bupati Mimika, Papua, Eltinus Omaleng ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (25/8/2022). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi hakim tunggal PN Jaksel.

Baca Juga : Kecamatan Anggotoa Kembali Ke Induk, Ini Sebabnya

“KPK apresiasi hakim yang telah memutus menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka Bupati Mimika,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (25/8/2022).

Ia mengatakan, pihaknya sejak awal meyakini proses penyelidikan hingga penyidikan kasus ini sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

“Sebagai pemahaman bersama, dalam penanganan perkara korupsi, prinsip kami adalah menegakkan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara melanggar hukum itu sendiri,” pungkasnya.

Penulis : Muhammad Ilwanto

Facebook : Mediakendari

You cannot copy content of this page