FEATUREDPOLITIK

Terlibat KDRT, Anggota DPRD Buteng Dapat Usulan PAW Dari DPC Demokrat

415
×

Terlibat KDRT, Anggota DPRD Buteng Dapat Usulan PAW Dari DPC Demokrat

Sebarkan artikel ini

LABUNGKARI – Sebelumnya Anggota DPRD Buteng yang diduga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang saat ini telah ditahan di Lapas Polres Baubau sejak Tanggal 8 Oktober 2017, dalam Sidang Paripurna DPRD Buton Tengah (Buteng), Sekretaris Dewan, Burhanuddin membacakan Surat bernomor 04/DPC-PD/XII/2017 dengan perihal Usulan PAW Anggota DPRD Partai Demokrat bernama Sariono dibuat pada Tanggal 31 Oktober 2017 di Tolandona, ditanda tangani ketua DPC Partai Demokrat La Ode Afalu Mahdi serta Sekretaris Farlina.

Dalam keteranganya, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Buteng, La Ode Afalu Mahdi, kini telah mengajukan surat Pergantian Antar Waktu (PAW) Sariono ke Kantor DPRD Buteng. Menurut Afalu, proses PAW anggota DPRD Buteng, sariono, telah memenuhi syarat dan pertimbangan Partai Demokrat baik dari DPC Demokrat Buteng maupun DPD Sultra.

“Suratnya sudah dimasukan, antara lain Kantor DPRD Buteng ada di Ketua DPRD dan ada di Badan Kehormatan Dewan, serta Kantor KPU Buteng,” ungkap Afalu, Senin (20/11).

Afalu juga mengatakan, dikeluarkannya usulan Surat PAW itu dikarenakan, Sariono telah melanggar kode etik partai.

“Pada poin pertama surat itu, Saudara Sariono telah melanggar integritas dalam Partai Demokrat dengan melakukan tindak pindana KDRT dan ditahan sejak Tanggal 8 Oktober 2017 di Polres Baubau, sehingga itu menjadi pertimbangan partai untuk mengajukan surat usulan PAW,” ungkapnya.

Selain terlibat kasus pidana, Sariono dinilai tidak pernah berkontribusi terhadap DPC dan PAC dalam Partai Demokrat. Sehingga sejak ditahannya Sariono tidak lagi terlibat dalam urusan partai Demokrat.

Sementara Ketua Badan Kehormatan Dewan, La India membenarkan pihaknya telah menerima surat usulan PAW Anggota DPRD Buteng atas nama Sariono.

“Kita akan tindak lanjuti surat usulan PAW, terkecuali sudah ada putusan inkra dari pengadilan, saat ini kita masih membahas soal kode etik sariono karena sejak Tanggal 8 Oktober dia sudah tidak masuk kerja,” ungkapnya.

Menurut La India, Sariono sendiri telah melanggar kode etik dikarenakan Sariono beberapa kali tidak ikut sidang di DPRD Buteng. Sementara untuk terkait persoalan hukum, kata Anggota DPRD Buteng Fraksi PAN itu, bukan urusan Badan Kehormatan merupakan urusan pihak Pengadilan dan Kejaksaan.

“Kalau hasil ingkranya sudah ada maka dari Badan Kehormatan akan menindak lanjuti,” tutup La India.

Reporter: Dzabur
Editor: Kardin

You cannot copy content of this page