Reporter : Hendrik B
Editor : Kang Upik
KENDARI – Akibat keterlibatannya dalam peredaran narkoba, seorang oknum pegawai Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas II A Kendari bernama Kaharuddin alias Kahar bakal dipecat tidak hormat.
Kahar yang bekerja sebagai sipir di Lapas tersebut diusulkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kepala Divisi Permasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sultra, Sofyan menjelaskan jika Kahar saat ini tengah dalam proses usulan untuk PTDH.
- Sosialisasikan KIE Rawan Bencana 2024, BPBD Konsel Ingin Masyarakat Cepat Tanggap
- Apresiasi PKK Konawe Selenggarakan Jambore PKK, Ketua PKK Sultra : Kita Siapkan Satu Program Unggulan untuk 2024
- Pj Gubernur Sultra Disajikan Pesta Rakyat Saat Kunker ke Buton Tengah
- Pj Gubernur Sultra Resmikan Kantor Bupati dan Salurkan Bantuan Beasiswa di Buton Tengah
- Malam Gala Dinner Jambore PKK Tingkat Provinsi di Konawe, Harmin Ramba: Insya Allah, Dengan Meminum Air Konawe Pasti Akan Kembali ke Konawe
- Pj Gubernur Sultra Dianugerahi Gelar ‘Kolakino Liwu Pancana’ oleh Lembaga Adat Buton Tengah
“Saat ini sedang saya proses Hukuman Dinas (Hukdis) dengan usulan PTDH sebagai ASN,” ujarnya kepada mediakendari.com, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Rabu (31/07/2019).
Sofyan juga mengatakan, dirinya masih mempersiapkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara sebagai ASN. “Saat ini juga saya siapkan SK pemberhentian sementara,” tambahnya.
Keterlibatan Kahar dalam bisnis hitam pedaran narkoba terbongkar, berawal dari dibekuknya ASN tersebut oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sultra.
Ia ditangkap di kediamannya sendiri yang berada di Jalan Brigjend Majid Joenoes Bay Pass, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Selasa (30/07/2019).
Data BNN menyebutkan jika Kahar terlibat kasus narkoba dengan bertindak sebagai pemasok barang haram tersebut kedalam Lapas Klas II A Kendari. (A)