KONAWE SELATANHUKUM & KRIMINAL

Terlibat Peredaran Narkoba, Polres Konsel Bekuk Oknum ASN Dishut Sultra

1235
×

Terlibat Peredaran Narkoba, Polres Konsel Bekuk Oknum ASN Dishut Sultra

Sebarkan artikel ini
Barang Bukti yang berhasil diamankan personil satres Narkoba Polres Konsel

Reporter : Erlin

ANDOOLO – Satres Narkoba Polres Konawe Selatan (Konsel) membekuk seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisal KK (39), karena diduga menggunakan narkoba jenis sabu.

Berdasarkan informasi yang diterima MEDIAKENDARI.com, KK seharinya bekerja ASN di Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Sultra, dan bertugas sebagai penjaga pos kehutanan di Konsel.

KK ditangkap polisi bersama tiga pelaku lainnya yakni berinisial MD (35), dan HK (36) warga Kelurahan Ngapaha Kecamatan Tinanggea dan BR (47), yang berasal dari Kota Kendari.

Untuk MD (35) sendiri diketahui bekerja sebagai seorang petugas keamanan PT Ifishdeco di Kecamatan Tinanggea, sedangkan HK (36) dan BR (47) berprofesi sebagai pekerja di sektor swasta.

Kapolres Konsel, AKBP Erwin Pratomo melalui Kasat Resnarkoba Polres Konsel, IPTU Ismail menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan disejumlah termpat di Konsel dan Kendari.

Menurutnya, penangkapan berwal dari informasi dari masyarakat bahwa di Pos II security PT Ifishdeco kerap terjadi transaksi Narkoba. Informasi tersebut ditinndak lanjuti dengan observasi dan profiling.

“MD ditangkap sekitar pukul 13.30 Wita, hari Kamis 19 November 2020, dalam penggeledahan ditemukan sebanyak enam sachet diduga sabu,” jelas IPTU Ismail melalui rilisnya Senin, 23 November 2020.

Mengembangkan penangkapan MD, kata IPTU Ismail, polisi selanjutnya menangkap HK dan KK, yang mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pengedar di Kota Kendari.

“Polisi selanjutnya menangkap BR di Jalan bypass didepan kawasan ex THM TWT, selanjutnya pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Konsel guna penyidikan lebih lanjut,” terangnya.

Keempat pelaku tersebut dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

You cannot copy content of this page