FEATUREDKONAWEPOLITIK

Tersandung Kasus Korupsi, Sekda dan Bendahara Disdikbud Konawe Ditahan Kejari

526

UNAAHA – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe, Ridwan Lamaroa resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe pada hari Kamis sore, (03/05/2018).

Setelah diperiksa kurang lebih lima jam di kantor Kejari Konawe mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Konawe tersebut langsung ditahan dan dibawa di Rumah Tahanan kelas IIB Unaaha di Kecamatan Tongauna.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Konawe, Sahrir mengatakan, selain Ridwan Lamaroa, Bendahara pengeluaran Disdikbud, Gunawan, juga ikut langsung ditahan.

“Baik untuk pak Sekda maupun pak Gunawan selaku Bendaharanya, dua-duanya langsung dilakukan penahanan selama dua puluh hari dari penyidik Kejaksaan terhitung mulai tanggal 03 sampai 22 Mei 2018,” ungkap Sahrir di Kantor Kejaksaan Negeri Konawe.

Sahrir juga mengungkapkan, Ridwan Lamaroa dan Gunawan ditahan akibat perbuatannya yang diduga menyalah gunakan dana Uang Persediaan (UP), Guna Uang, TU, dan LS Tahun 2013 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe.

BACA JUGA: Kasus Korupsi Sekda Konawe, Kery: Pengembalian Uang Bukan untuk Hapus Pidananya

“Mereka keluarkan dana UP Rp 2,3 Miliar, setelah dilakukan rekonsiliasi oleh bendahara ternyata ada kelebihan penarikan anggaran yang mana anggaran UP itu sebenarnya sudah habis, tetapi mereka (Tersangka, red) tetap melanjutkan sampai cair dan uang itu digunakan bukan pada peruntukannya, tapi digunakan untuk kepentingan mereka pribadi,” urainya.

Sedangkan kerugian negara akibat perbuatan tersebut, Sahrir mengatakan pihaknya menemukan kerugian Negara sebesar Rp 2,399 miliar.

“Kerugian Negara sebesar Rp 2.399.000.000 pada saat dia menjabat sebagai Kadis Dikbud di Tahun 2013, terus sampai akhir pemeriksaan tadi baru ada pengembalian kerugian negara itu sebesar Rp 1.771000.000, itu yang sudah kami laporkan juga,” jelasnya.

Untuk pertimbangan ditahannya Sekda Konawe, Sahrir mengatakan, agar proses hukum dapat berjalan lancar.

“Supaya proses hukum itu lancar dan tetap berjalan, karena berkas itu semua sudah hampir rampung supaya kami ada pemacu untuk segera melimpahkan ke Pengadilan,” terangnya.

“Ya, kami melakukan penahanan supaya nanti pada saat kita panggil tidak ada lagi alasan dia keluar daerah,” sambungnya.

Untuk diketahui, Ridwan Lamaroa dan Gunawan diancam hukuman Undang Undang Tipikor Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 2 pidana penjara  minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta  dan paling banyak Rp 1 Miliar atau pasal 3 dengan hukuman dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit  Rp 50 Juta dan maksimal Rp 1 Miliar.


Reporter: Arman Tosepu
Editor: Kardin

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version