BAUBAUHUKUM & KRIMINALMETRO KOTA

Tersangka Dugaan Gratifikasi di Diknas Sultra Dikabarkan Sakit, Ini Penjelasan Kajati

1233
Kajati Sultra, Mudim Aristo, foto : Ardilan
Kajati Sultra, Mudim Aristo, foto : Ardilan

Reporter: Ardilan

Editor: Kang Upik

BAUBAU – Tersangka kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan gratifikasi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sultra, Lasidale dikabarkan sedang dirawat di Rumah Sakit.

Kondisi tersangka yang juga mantan Sekretaris Dikbud Sultra ini, dibenarkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Mudim Aristo, bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh tersangka saat ini sedang opname di Rumah Sakit.

“Tersangka sedang dirawat di Rumah Sakit, karena sakit,” ucap Mudim kepada awak media ditemui di kantor Kejari Baubau, Rabu (19/12/2018) kemarin.

Mudim juga menerangkan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus ini. Untuk sementara, pihaknya baru menetapkan satu tersangka saja.

“Saat ini kasusnya kami masih terus dalami penanganannya. Sementara kami sudah periksa lebih 20 orang saksi,” ujarnya.

Untuk para saksi yang diperiksa, lanjutnya, bukan hanya dari pihak Dinas Pendidikan Sultra saja, melainkan para pihak yang terkait.

“Saksi yang kita periksa bukan hanya dari pihak Dinas Pendidikan Sultra, tetapi dari manapun yang diperlukan untuk kepentingan penyidikan dipanggil guna memberikan keterangan,” sambungnya.

Namun sayangnya, Mudin enggan menyebutkan nama-nama terperiksa. Sebab, kata dia, data nama-nama saksi terperiksa ada di Kejari Kendari. “Datanya ada di Kejari Kendari kalau mengenai siapa saja yang sudah kita periksa,” bebernya.

Untuk informasi, Kejati Sultra bersama Kejari Kendari diketahui pada November 2018 lalu telah melakukan OTT Sekdiknas Sultra.

Dalam OTT tersebut diamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp425 juta. Diduga uang tersebut merupakan fee 10 persen dari dana alokasi khusus (DAK) Dikbud Sultra, yang dianggarkan kepada SMA sebesar Rp102 miliar dan SMK Rp80 miliar. (b)

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version