BREAKING NEWS

Tersangka Pemalsuan Dokumen Kesehatan di Baubau Segera Divonis

357
×

Tersangka Pemalsuan Dokumen Kesehatan di Baubau Segera Divonis

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi dugaan pemalsuan dokumen kesehatan penumpang. Sumber foto : Internet.

Penulis : Ardilan

BAUBAU – Tiga tersangka pemalsuan dokumen kesehatan penumpang KM Sinabung yaitu AR, LH, dan AM akan segera divonis di Pengadilan Negeri (PN) Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra). Ketiganya harus berurusan dengan hukum akibat perkara dugaan pemalsuan dokumen syarat perjalanan di masa pandemi Covid-19.

Saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau telah menyatakan berkas perkara kasus tersebut telah lengkap atau P-21 dengan jumlah tersangka tetap tiga orang.

Baca Juga: BNNP Sultra Selamatkan Korban Narkoba Melalui Rehabilitas

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Baubau, Hakim Albana mengatakan berkas perkara kasus dugaan pemalsuan dokumen kesehatan itu oleh jaksa penuntut umum (JPU) dinyatakan telah memenuhi P-16 dengan tersangka berjumlah tetap tiga orang.

“Kami sedang menyempurnakan surat dakwaan para tersangka. Setelah itu kita akan membawa kasus dugaan pemalsuan Surat Keterangan (Suket) hasil antigen dan kartu vaksin Covid-19 itu ke Pengadilan Negeri Baubau,” ungkap Hakim Albana dalam keterangannya ditulis Rabu, 06 Oktober 2021.

Hakim Albana mengaku pihaknya sesegara mungkin akan menyerahkan tersangka ke PN Baubau. Sebab, pihaknya tidak ingin terlalu lama menahan tersangka. Ia menyebut, pihaknya ingin menyerahkan tersangka sebelum waktu penahanan 20 hari pertama berakhir.

Baca Juga: Perjuangkan RUU Daerah Kepulauan, Ali Mazi Akan Temui Presiden

Ia menjelaskan para tersangka sebelumnya ditahan di Polsek Murhum. Menurutnya, bila dipindahkan lagi tersangka harus melakukan tes PCR atau rapid antigen untuk treking menghindari penyebaran baru Covid-19.

“Ketiga tersangka dijerat pasal 266 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini dititip di sel tahanan Mapolsek Murhum.

Sebagai informasi, Penyidik Polres Baubau secara resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti atau tahap II sejak 24 September lalu. Ketiganya diduga memalsukan dokumen kesehatan untuk 26 penumpang KM Sinabung tujuan Kota Sorong pada Juli 2021 lalu.

You cannot copy content of this page