Reporter : Laode Yus Asman
BUTON UTARA – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Buton Utara (Butur) berhasil menangkap AL (34), tersangka tindak pidana pencabulan terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur tepatnya di Kecamatan Kulisusu pada Selasa, 15 Juni 2021.
Kasat Reskrim Polres Butur, Iptu Sunarton menjelaskan, tersangka AL melancarkan aksinya saat korban sedang tidur di kamarnya. Tersangka masuk ke dalam kamar yang membuat korban terbangun.
“Korban terkejut melihat AL sudah berada di depannya,” kata Sunarton.
“AL berkata bangun ini sudah siang kemudian berbaring di samping korban, langsung memeluk, mencium pipi, mencium bibir, dan meraba bagian dada setelah itu AL berkata ayo tidak ada mama ini,” terang Sunarton.
Iptu Sunarton mengungkap, tersangka lalu membuka celana korban secara paksa, sehingga korban langsung menendang AL hingga terjatuh.
Saat terjatuh AL langsung berdiri untuk meminta maaf dan keluar dari kamar, sehingga korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polres Butur.
Terkait laporan itu, polisi telah membawa korban untuk dilakukan visum di RSUD Buton Utara.
“Saat ini korban dan para saksi masih sementara dalam proses pemeriksaan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Buton Utara,” jelasnya.
Sementara tersangka sudah diamankan oleh Unit Walet Sat Reskrim Polres Buton Utara.
“Untuk pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka, kami dari pihak penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk menentukan pasal yang tepat menjerat pelaku,” jelasnya. (B)