KENDARI – Kepolisian Resor (Polres) Kolaka melaksanakan Supervisi Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) yang dirangkaikan dengan pemeriksaan tes urine terhadap personilnya di Markas Komando (Mako) Polres Kolaka pada Rabu (17/7/2019).
Dari 98 personil Polres Kolaka yang mengikuti tes urine tersebut, sedikitnya terdapat tiga personil yang positif mengonsumsi bahan yang mengandung zat amphetamine dan methamphetamine. Mereka adalah Iptu Iqbal, Bripka Abdurahman dan Bripka Muh. Anom.
Demikian dikatakan Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Penerangan Masyarakat (Penmas) Bidang Hubungan Masyarakat (Bid Humas) Polda Sultra, Kompol Agus Mulyadi melalui Press Rilis yang diterima mediakendari.com, Jumat (19/7/2019).
BACA JUGA :
- Maju Pilkada Muna, Abdul Muslim Resmi Daftar Demokrat dan PDIP
- Ridwan Badallah Jadi Penjaga Gawang Dalam Turnamen Futsal antar OPD Pemprov Sultra
- Putra Arusani Resmi Mendaftar Calon Bupati di PDIP Busel
- Hadiri Panen Raya Padi, Pj Bupati Harmin Ramba Puji Ketekunan Masyarakat Desa Tawamelewe Bersawah
- Siap Tarung di Pilkada Muna, Rajiun Tumada Daftar di PDIP, Ketua DPC: Beliau Bagian dari Keluarga
- Daftar di Nasdem Muna, Bachrun Labuta Disebut Punya Elektabilitas Tertinggi
Agus mengatakan, Iptu Iqbal saat ini masih menjabat sebagai Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Lambandia, Kolaka Timur. Sementara dua personil lainnya yakni Bripka Abdulrahman dan Bripka Muh Anom masing-masing menjabat sebagai BA Sarpas dan BA Sat Sabhara.
“Para terduga dan barang bukti kami serahkan kepada Propam Polres Kolaka dan berkoordinasi dengan Satnarkoba Polres Kolaka untuk proses selanjutnya,” ujar Agus.(B)
Reporter : Hendrik B