KendariPemerintahan

THM Langgar SE, Walikota Kendari Ancam Cabut Izin

715
Wali Kota Kendari
Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir. Foto : Febi Purnasari / Mediakendari.com

Reporter : Febi Purnasari

KENDARI – Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir mengancam akan mencabut izin usaha bagi tempat hiburan malam (THM) yang tidak mengindahkan Surat Edaran (SE).

SE tersebut yakni nomor 443.1/2992/2020 tentang pembatasan aktivitas masyarakat dalam rangka pencegahan resiko penyebaran covid-19 di Kota Kendari.

Salah satu hal yang diatur dalam SE tersebut yakni aktivitas masyarakat dihentikan mulai pukul 22.00 WITA sampai 04.00 WITA. Termasuk diantaranya, aktivitas operasional THM.

Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir mengatakan, bagi mereka yang masih menyelenggarakan aktivitas dimalam hari, diatas waktu yang telah ditetapkan bakal diberikan sanksi tegas.

“Kita akan berikan sanksi. Kita sudah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dan TNI untuk lebih meningkatkan lagi pengawasan yang dilakukan,” ungkap Sulkarnain Kadir, Senin, 21 September 2020.

Sulkarnain menuturkan, untuk tahap awal pihaknya hanya memberikan sanksi berupa teguran untuk memberi kesempatan bagi yang melanggar untuk mematuhi aturan tersebut.

“Tetapi kalau masih tetap juga tidak mengindahkan pasti kita akan tindak tegas seperti pencabutan izin,” pungkasnya.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version