BAUBAUFEATUREDHUKUM & KRIMINALPOLITIK

Tidak Hadiri Panggilan Panwaslu, Lurah di Baubau Ini Terancam Kena In Absentia

852
×

Tidak Hadiri Panggilan Panwaslu, Lurah di Baubau Ini Terancam Kena In Absentia

Sebarkan artikel ini

BAUBAU – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Baubau melayangkan surat panggilan kepada Lurah Bukit Wolio Indah (BWI) terkait adanya dugaan pelanggaran UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pasal 2 huruf ‘f’ yaitu asas netralitas dan pasal 3 tentang kode etik dan kode perilaku.

Komisioner Divisi Hukum Panwaslu Kota Baubau, Waode Frida Vivi Oktavia, mengatakan Panwaslu telah menggelar pleno terkait dugaan keterlibatan ASN dalam kegiatan politik saat pelaksanaan maulid Nabi Muhammad SAW di depan Puskesmas Wolio Palatiga, akhir pekan lalu.

“Karena foto yang ada di belakang orang-orang itu adalah baliho salah satu Balon (Bakal Calon, red) Walikota, maka kami anggap disana ada kegiatan politik, dan menduga ada keterlibatan ASN,” tegas Frida di hadapan beberapa wartawan saat ditemui di Kantor Panwaslu Kota Baubau , Sabtu (09/12).

Frida menambahkan, total ASN yang diberikan undangan oleh Panwaslu tersebut ada tujuh orang, dan satu orang berstatus terlapor. Lanjut Frida, pihaknya mengajak masyarakat untuk membantu menginformasikan perihal oknum-oknum ASN yang diduga terlibat pada kegiatan tersebut.

“Karena itu kami meminta bantuan kepada masyarakat yang mengetahui siapa-siapa saja nama ASN yang terlibat di kegiatan tersebut agar menginformasikan segera kepada Panwaslu, sebab kami membutuhkan info sebanyak-banyaknya dalam penanganan perkara ini,” pintanya.

Tambah Frida, hasil identifikasi sementara, Lurah Bukit Wolio Indah, Seniwati, yang menerima panggilan, serta pelapor dan saksi sebanyak dua orang.

“Kami juga telah mengirimkan undangan kepada ketua panitia dan terlapor, namun sampai saat ini belum ada satupun yang menghadiri undangan Panwaslu,” tambahnya.

Frida juga menuturkan, jika terbukti ada dugaan keterlibatan ASN dalam kegiatan politik, maka pihaknya akan melakukan rapat pleno sebelum diumumkan kepada masyarakat luas dan diberikan rekomendasi kepada pihak terkait, yaitu Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Kehadiran ASN dalam kegiatan tersebut diduga kuat merupakan bentuk keberpihakan terhadap Balon tertentu. Sesuai prosedur, nantinya akan dilakukan klarifikasi dan kajian akhir,” tandasnya.

Untuk diketahui, jika Lurah BWI tidak menghadiri undangan Panwaslu Kota Baubau, maka ia terancam terkena In Absentia yang berarti terlapor dimintai klarifikasi tetapi tidak menghadirinya dan secara otomatis mengakui dugaan yang disangkakan kepada terlapor terbukti benar.

Reporter: Ardilan
Editor: Jubirman

You cannot copy content of this page