FEATUREDKONAWE UTARASULTRA

Tidak Sesuai Aturan, Bawaslu Konut Segera Tertibkan APK Caleg

525

WANGGUDU – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) akan segera menindak Alat Peraga Kampanye (APK) calon legislatif (Caleg), yang dipasang tidak sesuai aturan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Karena berdasarkan hasil identifikasi di lapangan yang dilakukan pengawas pemilu ditemukan adanya APK disejumlah ruas jalan Konut yang dianggap tidak sesuai dengan PKPU.

BACA JUGA Bawaslu Kendari Imbau Caleg Tahan Diri Tidak Kampanye Hingga DCT

Ketua Bawaslu Konut, Burhan mengatakan, berdasarkan hasil kesepakan bersama terkait alat peraga kampanye, jika tidak sesuai dengan ketetapan maka penyelenggara pemilu wajib menertibkannya.

“Saat ini kami sementara berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk turun lapangan melakukan penertiban APK caleg,” ujar Burhan, Selasa (6/11/2018).

Saat ini, APK yang terpasang disepanjang jalan di Konawe Utara merupakan APK hasil buatan para caleg. Sementara APK yang difasilitasi oleh KPU diketahui belum ada yang tercetak. Makanya, lanjut Burhan hal itu akan ditertibkan karena yang terpasang dianggap tidak sesuai dengan mekanisme yang ada.

“APK yang terpasang ini dimasukan juga penambahan tidak begitu. Kita identifikasi selama ini makanya kita lakukan penetiban. Kita sudah koordinasi sama Satpol PP, kita akan turun. Kan konteks APK harus disesuaikan oleh aturannya juga, tidak harus keinginan sendiri,” tegasnya. (b)

Reporter : CR1


You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version