NEWS

Tiga ASN di Konawe Selatan Akui Tidak Ikuti Prosedur Saat Mengurus Kenaikan Pangkat

552
Ketgam: Suasana pemeriksaan ASN terkait pungli kenaikan pangkat

 

Reporter:Erlin

KONAWE SELATAN – Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) mengakui tidak melalui prosedur saat mengurus kenaikan pangkat.

Hal itu dijelaskan Ketua Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan, Safri Abdul Muin saat melakuan pemerikasaan kepada tiga ASN terkait kasus pungutan liar (pungli) kenaikan pangkat.

“Ketiga ASN diperiksa mulai pukul 09.30 Wita dan berakhir pukul 15.00 Wita. Mereka berprofesi sebagai guru dengan inisial EU, AS, dan RT. Ketiganya berasal dari kecamatan Moramo dan Moramo Utara,” jelas Safri di ruang kerjanya pada Senin,8 Maret 2021.

Diterangkan Safri, ketiga guru yang diperiksa hari ini juga mengakui bahwa mereka tidak membuat Daftar Pengusul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) dan tidak melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayakan (Dikbud) Konawe Selatan.

“Mereka mengurus kenaikan pangkat melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) tanpa melalui Dinas PK. Dengan alasan mereka di BKD urusannya lebih cepat,” terangnya.

Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Konsel ini menjelaskan, para saksi saat mengurus kenaikan pangkat, mereka tidak dipersulit meski tidak mengajukan persyaratan kenaikan pangkat seperti DUPAK maupun Penetapan Angka Kredit (PAK).

“Oknum di BKD bisa membuat semuanya itu baik DUPAK maupun PAK. Menurut sebagian guru di BKD tidak dipersulit saat mereka naik pangkat,” ujar mantan Kasi Intel Kejari Ternate ini.

Safri mengatakan, pihaknya tetap menggali semua keterangan dari sejumlah saksi terkait dengan dugaan pungutan liar dalam kenaikan pangkat periode April 2020. Hal ini dilakuan untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam kasus ini.

“Dari 56 ASN yang terlibat, yang sudah kami periksa sudah sebanyak 31 ASN,” pungkasnya. (B)

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version