NEWS

Tiga Bulan Buron Pelaku Penikaman di Anduonohu Berhasil Ditangkap Polisi

771
Pelaku saat ditangkap pihak kepolisian

KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Pelarian seorang pelaku penganiayaan berupa penikaman yang sempat melarikan diri selama tiga bulan akhirnya berhasil ditangkap pihak kepolisian.

Pelaku tersebut bernama Arahim (24). Ia ditangkap di Desa Padabaho Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) pada Senin 7 November 2022, sekitar pukul 03.35 WITA.

Di mana penikaman itu terjadi di Jalan Bunggasi, di Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Senin, 25 Juli 2022 lalu saat korban sedang bertengkar dengar seorang perempuan bernama Dea di areal Kandang Kambing.

Baca Juga : Diimingkan Bakal Berikan Hadiah, Alumni SMA Wawotobi: Ruksamin Tebar Janji Palsu

Kata Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, perempuan tersebut awalnya dibawa pulang terlebih dulu, kemudian pelaku kembali dan mengajak bicara yang akhirnya berujung pada perkelahian.

“Terlapor dan korban berkelahi satu lawan satu dan pada saat korban terjatuh dan hendak berdiri,terlapor mencabut sebilah badik dari pinggangnya dan menusuk korban sebanyak 2 kali,” ujarnya.

Atas Kejadian tersebut korban mengalami luka pada bagian ketiak sebelah kanan dan bagian kepala.

Baca Juga : Diduga Depresi, Seorang Lansia di Kendari Meninggal Bunuh Diri

Kata dia, berdasarkan pengakuan pelaku, dirinya menganiaya korban karena memiliki dendam terpendam atas perbuatan korban kepada dirinya.

“Pelaku menganiaya korban dengan alasan karena pelaku sakit hati terhadap korban, di mana pelaku sering diganggui oleh korban,” ucapnya.

Untuk saat ini pelaku telah diamankan di sel tahanan Polresta Kendari. Ia dijerat pasal 351 Kuhp dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

Reporter : Muhammad Ismail

Facebook : Mediakendari

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version