Reporter: Erlin
Editor: Sardin.D
KONAWE SELATAN – Sebanyak tiga orang peserta tes Computer Assisted Test (CAT) Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) non guru di lingkup Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Konawe Selatan (Konsel) tidak dibelohkan mengikuti tes pada sesi pertama. Kamis, 7 Oktober 2021.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Konsel, Hj Sitti Chadidjah menjelaskan pertama pelaksanaan tes SKD, ditemukan tiga orang peserta yang tidak diperbolehkan mengikuti tes CPNS itu disebabkan oleh keterlabatan peserta tersebut.
“Jadi peserta tersebut datang setelah registrasi untuk tes sesi pertama sudah tutup, untuk itu Panitia Seleksi Daerah (Panselda) tidak membolehkan lagi perserta tersebut mengikuti,” jelasnya.
Chadidjah mengatakan bahwa dalam pelaksanaan tes SKD CPNS dan P3K non guru telah disampaikan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh panselda untuk dipatuhi.
” Selain itu setiap peserta diwajibkan membawa Surat keterangan deklarasi sehat dan surat keterangan swab/PCR atau rapid test antigen hal itu guna mencegah penyebaran Covid 19,” kata Chadidjah.
Dalam pelaksanaan tes SKD CPNS dimulai dari hari ini, tambah Sekretaris Panselda konsel ini, menerangkan untuk sesi pertama yang seharusnya diikuti oleh 100 peserta namun karena ada tiga orang yang tidak diperkenankan mengikuti tes jadi peserta hanya 97 orang.
“Sementara untuk sesi ke dua, ada sembilan peserta tidak hadir,” pungkasnya.
Untuk diketahui, tes SKD CPNS tiap harinya dilaksanakan empat sesi.