NEWS

Tiga Warga Sumatra Utara Dibekuk Aparat Polda Sultra karena Bawa 2,5 Kg Narkoba

514
Tampak Wakapolda Sultra, Brigjen Pol Waris Anggono (tengah) mengangkat barang bukti narkotika jenis sabu saat pres rilis di balai wartawan Polda Sultra

KENDARI – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan 3 warga asal Sumatra Utara (Sumut) yang berinisial RM (45), HS (32) dan (SF) karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 2,5 Kilogram (Kg) untuk diedarkan di Sultra.

Ketiga pelaku itu diamankan oleh tim lidik Unit 2 Subdit 3 yang berlokasi di Hotel Fortune, Jalan Kedondong, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, pada Rabu 25 Mei 2022, sekitar pukul 22.30 Wita.

“Berawal dari adanya informasi masyarakat tentang adanya pengiriman Narkotika jenis shabu melalui bandara yang dibawa langsung oleh kurir jaringan peredaran lintas provinsi yakni dari Medan menuju ke Kota Kendari,” ujar Wakapolda Sultra, Brigjen Pol Waris Anggono, Jumat 27 Mei 2022.

Baca Juga : Gubernur Sultra Lantik Pj Bupati Muna Barat dan Buton Selatan

Saat dilakukannya penangkapan barang tersebut berada di lipatan celana yang di simpan dalam koper. Ke-2 pelaku HS dan SF masing-masing menyimpan shabu sebanyak 5 bungkus besar, sehingga jumlah total sebanyak 10 bungkus. Sedangkan
dari pelaku RM tidak ditemukannya barang bukti berupa narkotika. Namun RM, diketahui telah meloloskan barang haram tersebut di Kendari sudah sebanyak 2 kali.

Lebih lanjut, Waris mengungkapkan, menurut keterangan pelaku, barang itu di dapatkan dari salah seorang beinisial BF dengan dijanjikannya upah sebesar 50 juta perorangnya untuk mengedarkannya di Kota Kendari.

“Guna untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ke-3 pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 1 Miliyar dan paling banyak 10 Miliyar,” pungkasnya.

Reporter : Muhammad Ismail

Facebook : Mediakendari

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version