NEWS

Tilep Miliaran Uang Belanjaan Costumer, Pemilik Grab Toko Dibekuk Polisi

985
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Slamet Uliandi. Foto. Humas Polda Sultra

Reporter : Andri Sutrisno

KENDARI – Pelaku penipuan toko online yang menilep miliaran uang belajaan customernya berinisial YMP (30) ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di Kelurahan Selong Kecamatan Kebayoran Baru, Sabtu tanggal 9 Januari 2021 sekitar pukul 20.00 WIB. Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/0019/I/2021/Bareskrim.

“Pelaku meminta bantuan pihak ketiga untuk membuat website belanja daring GrabToko. Website ini juga diketahui menggunakan hosting di luar negeri,” kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Slamet Uliandi dalam keterangan persnya, Senin 11 Januari 2020

Modusnya, pelaku membuat sebuah website www.grabtoko.com yang menawarkan berbagai macam barang elektronik dengan harga yang sangat murah, hal ini mengundang minat banyak orang yang akhirnya berbelanja. Namun sayangnya, barang tidak kunjung dikirimkan.

“Dari penyelidikan yang dilakukan, diketahui ada sejumlah 980 costumer yang memesan barang elektronik dari situs GrabToko, namun hanya 9 (sembilan) customer yang menerima barang pesanan tersebut. dan 9 barang yang dikirimkan kepada costumer itu ternyata dibeli pelaku di ITC dengan harga normal,” jelasnya

Untuk melancarkan aksinya, pelaku menyewa kantor di kawasan Kuningan, dan mempekerjakan 6 orang karyawan costumer service, yang bertugas untuk meminta tambahan waktu pengiriman barang. “Apabila ada konsumen yang bertanya mengapa barang pesanannya tidak kunjung dikirimkan, ke-6 costumer service tersebut mengulur-ngulur waktu,” ujarnya

Ke-6 costumer service tersebut bekerja dengan dibekali laptop oleh pelaku, yang ternyata didapatkan dengan cara menyewa dari orang lain. Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 4 unit ponsel pintar merek Samsung dan Oppo, 1 unit laptop, 2 buah Simcard, 1 buah KTP dan 4 buku cek dari bank BRI, BCA dan Mandiri.

“Dalam melaksanakan proses penyidikan, Dittipidsiber Bareskrim Polri bekerjasama dengan beberapa bank yang di antaranya bank BCA, BNI & BRI. Pihak bank juga membantu penyidik dalam upaya penanganan tindak pidana ini. Ditafsir total kerugian sekitar 17 Miliar Rupiah dari pihak iklan dan pembeli,” ungkapnya.

Pelaku, diduga menginvestasikan uang hasil kejahatannya ke dalam bentuk crypto currency. Dugaan tersebut saat ini tengah didalami melalui berkas terpisah oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 28 ayat 1 juncto pasal 45A ayat 1 undang-undang nomor 19 tahun 2016 atas perubahan undang-undang nomor 11 tahun 2008 dan/atau pasal 378 KUHP dan/atau pasal 82 dan/atau pasal 85 undang-undang nomor 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana, dengan ancaman maksimal 6 (enam) tahun penjara dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version