BREAKING NEWSHUKUM & KRIMINALKONAWEPOLDA SULTRA

Tim Hukum Harmin Ramba Bantah Pernyataan Kuasa Hukum AMF yang Menyebut Kliennya Tidak Lakukan Dugaan Penghinaan

2089
Fose Bersama Tim Kuasa Hukum Harmin Ramba

KONAWE,mediakendari.com – Tim Kuasa Hukum Harmin Ramba (HR), Sardin S.H
menanggapi pernyataan Kuasa Hukum terlapor Ahmad Mubarok Feni (AMF) Hasrun S.H bahwa kliennya (Terlapor) tidak melakukan dugaan penghinaan kepada pribadi Harmin Ramba yang tengah terproses di Mapolda Sultra.

Hal itu diketahuinya adanya pemberitaan pada salah satu media online yang tayang pada Jumat, Tanggal 18 Juli 2024 yang menyebutkan bahwa akan melaporkan balik atas dasar pemberian keterangan palsu dibawah sumpah atas perkara penghinaan dan tuduhan yang isinya pencemaran nama baik terhadap Harmin Ramba.

“Tim Hukum Harmin Ramba menolak dengan tegas pernyataan dari Pengacara tersebut,” ujar Sardin dalam PRESS RELEASE nya yang diterima media ini, Jumat (19/7).

Menurut Sadin, Tim Hukum HR sapaan akrab Harmin Ramba berpendapat bahwa dalil hukum yang disampaikan oleh Pengacara AMF sangat mengada-ada atau pernyataan yang keliru.

“Pernyatan Kuasa Hukum terlapor AMF sangat mengada-ada dan tidak berdasar atau keliru. Kami selaku Kuasa Hukum menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang atau penyidik untuk memproses pengaduan tersebut,” ungkap Sardin.

Sardin mengatakan, pelaporan kliennya di Mapolda Sultra terhadap akun Facebook Musdalifah itu telah memenuhi unsur-unsur sebagaimana dalam undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sebabnya, dalam postingan akun Facebook Musdalifah dalam kolom komentar menggungah foto bapak Harmin Ramba dan mengatakan kalimat “Wuto Londo”, sehingga Harmin Ramba tidak menerima penyampaian dalam media sosial yang diduga menghina dirinya dan menyerang harkat, martabat serta kehormatan pak Harmin Ramba.

Pengacara pribadi HR menambahkan, yang dimaksud dengan keterangan palsu dibawah sumpah adalah keterangan seseorang yang mana dalam persidangan di pengadilan karena seyognya sebelum memberikan keterangan, dan seseorang didalam sidang pengadilan wajib terlebih dahulu disumpah.

“Keterangan sumpah itu adanya di dalam Pengadilan saja, jadi tidak ada hubungannya dengan perkara yang diadukan klien kami. Kami juga mempersilahkan jika kuasa Hukum AMF ingin menempuh jalur hukum untuk kliennya, saya kira itu adalah hal yang sah-sah saja dalam mencari keadilan di Negara ini,” jelas mantan Pengacara Pemda Kolaka Timur ini.

Sementara itu, Anggota Tim Hukum HR lainnya, Sukri Tahir, SH.,MH, menambahkan bahwa terlepas dari adanya aduan dari kliennya Harmin Ramba di Polda Sultra terhadap akun facebook Musdalifah, pada prinsifnya bapak Harmin Ramba tidak anti kritik.

“Bapak Harmin Ramba sangat paham arti demokrasi sesunggunya apalagi diera keterbukaan publik setiap kebijakan memerlukan suatu saran dan kritkan dari semua stakeholder dan beliau tidak anti kritik jika kritik itu adalah persoalan yang subtantif terkait kapasitas beliau dalam memimpin Konawe apalagi terkait kebijakan pembangunan daerah yang sedang diamanahkan kepadanya itu tak masalah,”ungkapnya.

Sukri bilang, dapat dilihat beberapa kejadian selama menjabat sebagai Pejabat Bupati di Kabupaten Konawe, bapak Harmin Ramba sangat berfikir demokratis. Dan terbukti kejadian seperti adanya aksi-aksi demonstrasi yang mengkritiki kebijakan bahkan kritikan melalui media sosial terkait pembangunannya di Konawe.

“Beliau sangat terbuka dan menerima masukan, atau kritikan yang sifatnya membangun, tetapi bukan menyerang privasi seseorang karena itu telah melanggar hukum secara kultur budaya atau pun terkait jabatan Pj. Bupati adalah simbol kewibawaan pemerintahan yang wajib hukumya kita jaga dari sisi etika, moral dan social,” tutupnya. (Rils/ Red)

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version